PKS Ingin Bank Penerima Setoran Haji Disederhanakan
Kamis, 31 Januari 2013 – 01:30 WIB
JAKARTA -- Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah diminta untuk mengevaluasi penyediaan dana talangan haji dan penyederhanaan Bank Penerima Setoran Biaya Penyelenggara Ibadah Haji (BP BPIH). Permintaan itu menindaklanjuti salah satu kesimpulan rapat antara Komisi VIII DPR dengan Dirjen PHU, Selasa lalu (29/1) di Jakarta.
"Khusus dana talangan haji, Komisi VIII akan mengundang pihak perbankan dan Majelis Ulama Indonesia (MUI). Sebab, belakangan ini masalah dana talangan haji mencuat karena dinilai bisa memperpanjang antrian bagi calon jamaah haji yang berkategori mampu secara financial," ujar Anggota Komisi VIII DPR Nasir Djamil melalui rilis yang diterima JPNN, Rabu malam (30/1).
Ketua DPP PKS ini mendukung kesimpulan itu dan berharap agar masalah dana talangan haji segera dievaluasi dalam waktu dekat. Nasir menilai hadirnya dana talangan haji merupakan konsekuensi bahwa pelaksanaan haji telah membuka kesempatan bisnis, tidak terkecuali bagi perbankan.
Mantan Anggota Komisi Hukum DPR ini mengatakan dana talangan haji itu dimaksud untuk merespon kebutuhan dan keinginan masyarakat yang kurang mampu secara finasial agar bisa naik haji. "Dampaknya, banyak calon jamaah haji yang mampu akhirnya tertunda akibat bertambahnya calon yang akan berangkat haji. Dana talangan haji hanyalah akibat saja, bukan penyebab semakin lamanya masa tunggu tersebut," papar dia.
JAKARTA -- Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah diminta untuk mengevaluasi penyediaan dana talangan haji dan penyederhanaan Bank Penerima Setoran
BERITA TERKAIT
- Pj Gubernur PBD Ingatkan ASN Agar Tidak Bermental Seperti Bos yang Minta Dilayani
- Sampaikan Orasi Ilmiah di Untirta, Mendes PDT Minta Sarjana Balik ke Desa
- Prabowo Tegaskan Indonesia Mendukung Perdagangan Terbuka dan Adil
- Mentras Iftitah Bersilaturahmi ke Eks Mentrans AM Hendropriyono
- Ini Upaya Propan Raya dan LPJK dalam Perlindungan Gedung dari Kebakaran
- Mendikdasmen Beri Sinyal Ada Regulasi Baru Penempatan Guru PPPK, Hamdalah