PKS Inginkan Agama Tetap Ada Di E-KTP
Rabu, 12 Desember 2012 – 20:41 WIB
Untuk diketahui, dalam UU Nomor 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, Pasal 61 ayat (2) soal kolom agama tercantum, "Keterangan mengenai kolom agama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bagi Penduduk yang agamanya belum diakui sebagai agama berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang-undangan atau bagi penghayat kepercayaan tidak diisi, tetapi tetap dilayani dan dicatat dalam database Kependudukan." (fas/jpnn)
JAKARTA - Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Rahman Amin, mengatakan tidak setuju penghapusan kolom "Agama" di Kartu Tanda Penduduk elektronik
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Polda Kepri Gerak Cepat Evakuasi Rumah yang Terdampak Longsor di Batam
- Polisi Terlibat Kasus Pemerasan Penonton DWP Bertambah, Total 20 Anggota Dijatuhi Sanksi
- Prabowo Diminta Contoh SBY: Angkat Honorer Jadi PNS dan Rutin Naikkan Gaji
- Neng Eem MPR Tekankan Pentingnya Kalangan Milenial Agar Lebih Melek Sejarah
- Eksepsi Ted Sioeng Ditolak, Sidang Penggelapan Kredit Rp 133 M Dilanjutkan
- Pertamina Patra Niaga Lanjutkan Program Tukar Minyak Jelantah dapat Insentif Saldo & Poin