PKS Isyaratkan Tolak Penambahan Pasal
Kamis, 29 Maret 2012 – 18:44 WIB
JAKARTA -- Pemerintah tidak bisa menaikkan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) sembarangan, tanpa ada parameter yang jelas. Apalagi, jika menurunkan harga itu diindikasikan ada kepentingan tertentu, termasuk ajang kampanye pemilu 2014. "Jangankan dua, satu partai ngotot, kita tidak boleh ambil keputusan dengan cara voting di raker (rapat kerja). Harus di paripurna," katanya.
"Tidak bisa dong. Harus ada parameternya. Kalau di bawah lima persen (dari ICP 105 US$ perbarel) turunkan. Kalau tidak dibawah lima persen tidak boleh," kata Wakil Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR, Tamsil Lindrung, Kamis (29/3) usai rapat dengan pemerintah, membahas RUU RAPBNP 2012.
Baca Juga:
Seperti diketahui, pemerintah diberikan flexibilitas untuk menaikkan atau menurunkan harga BBM yang diatur dalam ayat 6A pasal 7 UU APBN. Namun, Fraksi PDI Perjuangan, Hanura dan Gerindra, menolak pasal tambahan ini. "Ini akan dibawa ke paripurna," kata politisi PKS.
Baca Juga:
JAKARTA -- Pemerintah tidak bisa menaikkan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) sembarangan, tanpa ada parameter yang jelas. Apalagi, jika menurunkan
BERITA TERKAIT
- Prabowo Tak Diundang ke HUT PDIP, tetapi Bakal Diminta Hadir Pas Kongres
- Raih 3 Juta Lebih Suara, Andra Soni-Dimyati Ditetapkan jadi Gubernur & Wagub Terpilih Banten
- Gelar HUT ke-52 di Sekolah Partai, PDIP Lakukan dengan Konsep Seperti Ini
- Kongres V Bakal Tindak Lanjuti Hasil Rakernas Soal Penetapan Megawati Jadi Ketum PDIP
- Tim Hukum DIA Bakal Bongkar Dugaan 1,6 Juta Tanda Tangan Palsu di Pilgub Sulsel
- KPU Jakarta Resmi Menetapkan Pramono-Rano Sebagai Gubernur dan Wagub Jakarta