PKS Isyaratkan Tolak Penambahan Pasal
Kamis, 29 Maret 2012 – 18:44 WIB

Saat anggota DPR RI masih rapat dengan pemerintah menentukan nasib harga BBM, demonstrasi semakin memanas di depan gedung wakil rakyat tersebut. Foto: Arundono/jpnn
JAKARTA -- Pemerintah tidak bisa menaikkan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) sembarangan, tanpa ada parameter yang jelas. Apalagi, jika menurunkan harga itu diindikasikan ada kepentingan tertentu, termasuk ajang kampanye pemilu 2014. "Jangankan dua, satu partai ngotot, kita tidak boleh ambil keputusan dengan cara voting di raker (rapat kerja). Harus di paripurna," katanya.
"Tidak bisa dong. Harus ada parameternya. Kalau di bawah lima persen (dari ICP 105 US$ perbarel) turunkan. Kalau tidak dibawah lima persen tidak boleh," kata Wakil Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR, Tamsil Lindrung, Kamis (29/3) usai rapat dengan pemerintah, membahas RUU RAPBNP 2012.
Baca Juga:
Seperti diketahui, pemerintah diberikan flexibilitas untuk menaikkan atau menurunkan harga BBM yang diatur dalam ayat 6A pasal 7 UU APBN. Namun, Fraksi PDI Perjuangan, Hanura dan Gerindra, menolak pasal tambahan ini. "Ini akan dibawa ke paripurna," kata politisi PKS.
Baca Juga:
JAKARTA -- Pemerintah tidak bisa menaikkan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) sembarangan, tanpa ada parameter yang jelas. Apalagi, jika menurunkan
BERITA TERKAIT
- Irving Siap Cabut Gugatan PSU Pilkada Siak yang Diajukan Wakilnya di Sidang Perdana
- Hari Kartini, Widya Desak Pemulihan Hak Perempuan eks Pemain Sirkus yang Dieksploitasi
- PAN Belum Dukung Gibran, Deddy PDIP: Mungkin Mereka Punya Kader Mendampingi Prabowo
- Komisi III Berikan Ruang eks Pemain Sirkus dengan Pengelola Taman Safari Duduk Bersama
- Forum Purnawirawan Prajurit TNI Usul MPR Ganti Gibran, Deddy PDIP Semringah
- Muncul Usulan Copot Menteri Terafiliasi Jokowi, Legislator PDIP: Berarti Ada Masalah