PKS: Jika BBM Bersubsidi Tidak Dibatasi Akan Merugikan Keuangan Negara
jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi VII DPR RI Mulyanto menilai pemerintah harus melakukan beberapa hal penting agar penyaluran BBM bersubsidi tepat sasaran.
Menurutnya revisi Perpres No. 191/2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak sebaiknya mencantumkan larangan penggunaan BBM bersubsidi oleh kendaraan mewah dan kendaraan dinas.
Hal itu perlu dilakukan agar kuota BBM bersubsidi tidak jebol dan penyaluran subsidi lebih tepat sasaran.
"Bila tidak dibatasi, diperkirakan kuota BBM bersubsidi akan jebol, merugikan keuangan pemerintah dan menguras anggaran negara," ujar Mulyanto pada Rapat Panja Asumsi Makro Komisi VII dan Focus Group Discussion (FGD) dengan Dirut Pertamina, Selasa (31/5).
Wakil Ketua Fraksi PKS itu juga setuju bila pembatasan dan pengawasan didorong pembayaran yang bersifat non tunai, misalnya menggunakan aplikasi MyPertamina.
"Pengalaman dengan aplikasi PeduliLindungi dalam penanganan Covid-19 memperlihatkan hasil yang positif. Tentu saja implementasinya dilaksanakan secara bertahap dimulai dari daerah-daerah yang siap," ungkapnya.
Menurut Mulyanto, dari data yang disampaikan Pertamina, terjadi peningkatan volume Pertalite sebesar 14 persen setelah adanya kenaikan harga Pertamax per 1 April 2022.
Pada saat yang sama, terjadi penurunan volume penjualan Pertamax sebesar 26 persen karena terjadi migrasi pelanggan Pertamax menjadi pelanggan Pertalite.
Anggota Komisi VII DPR RI Mulyanto menilai pemerintah harus melakukan beberapa hal penting agar penyaluran BBM bersubsidi tepat sasaran.
- Alhamdulillah, Anggaran Kredit Investasi Padat Karya Mencapai Rp 20 Triliun
- Kabar Baik, Target KUR 2025 Naik jadi Rp 300 Triliun
- Banggar DPR RI Minta Pemerintah Menyiapkan 9 Langkah Setelah PPN 12 Persen Berlaku
- Said Abdullah PDIP Mendukung Pelaksanaan APBN 2025 untuk Rakyat
- Darurat Penyelamatan Polri: Respons Terhadap Urgensi Pengembalian Reputasi Negara Akibat Kasus Pemerasan DWP 2024
- Legislator PKS Desak Kejagung & BPK Sita Duit Judi Online Rp 187,2 Triliun di Lembaga Keuangan