PKS Kaji Aspek Hukum Agus

PKS Kaji Aspek Hukum Agus
PKS Kaji Aspek Hukum Agus

Sebelumnya, anggota DPR Harry Azhar Azis menyatakan  nama Agus  Martowardojo  yang diusulkan oleh Presiden SBY  bertentangan dengan UU No 23 tentang Bank Indonesia. Bahwa dalam hal calon gubernur atau deputi gubernur senior yang sudah pernah tidak disetujui oleh DPR RI, maka presiden  wajib mengajukan calon baru.

”Agus Martowardojo yang diajukan itu orang yang sama dengan yang dulu pernah ditolak DPR kan" Waktu itu tahun 2008. Saat itu Agus dan Raden (Pardede) dicalonkan, tapi kami menolaknya,” tegas Wakil Ketua Komisi XI DPR Harry Azhar Aziz di Gedung Parlemen RI, Senin (25/2).

Namun menurut Harry, ada dua penafsiran terhadap ketentuan UU BI, pertama calon yang dulu pernah diajukan bisa diajukan lagi meski DPR dulu pernah menolaknya. Dan mungkin penafsiran pertama yang digunakan Presiden SBY. Tetapi ada penfasiran kedua, yakni DPR tidak akan menerima calon gubernur BI yang dulu pernah ditolaknya. (dms/ind)

JAKARTA – Aspek hukum Agus Martowardojo akan menjadi  pertimbangan Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (F-PKS) dalam fit and propert test


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News