PKS Kaji Aspek Hukum Agus
Rabu, 27 Februari 2013 – 07:08 WIB
Sebelumnya, anggota DPR Harry Azhar Azis menyatakan nama Agus Martowardojo yang diusulkan oleh Presiden SBY bertentangan dengan UU No 23 tentang Bank Indonesia. Bahwa dalam hal calon gubernur atau deputi gubernur senior yang sudah pernah tidak disetujui oleh DPR RI, maka presiden wajib mengajukan calon baru.
”Agus Martowardojo yang diajukan itu orang yang sama dengan yang dulu pernah ditolak DPR kan" Waktu itu tahun 2008. Saat itu Agus dan Raden (Pardede) dicalonkan, tapi kami menolaknya,” tegas Wakil Ketua Komisi XI DPR Harry Azhar Aziz di Gedung Parlemen RI, Senin (25/2).
Namun menurut Harry, ada dua penafsiran terhadap ketentuan UU BI, pertama calon yang dulu pernah diajukan bisa diajukan lagi meski DPR dulu pernah menolaknya. Dan mungkin penafsiran pertama yang digunakan Presiden SBY. Tetapi ada penfasiran kedua, yakni DPR tidak akan menerima calon gubernur BI yang dulu pernah ditolaknya. (dms/ind)
JAKARTA – Aspek hukum Agus Martowardojo akan menjadi pertimbangan Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (F-PKS) dalam fit and propert test
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Menag Dikirimi Sejumlah Barang Berharga oleh Orang Misterius
- Polisi Tembak Siswa SMK di Semarang: Keterangan Siapa yang Benar?
- Usut Kasus Investasi Fiktif, KPK Panggil Petinggi PT. Insight Investmen Management dan PT Taspen
- Wayan Sudirta Soroti Sejumlah Persoalan di Institusi Polri Termasuk Kasus Penembakan Anggota Paskibraka di Semarang
- Aktif Mendorong Percepatan Reformasi Sektor Keuangan, Misbakhun Raih detikJatim Awards 2024
- Polda Riau Sita 30 Kg Sabu-Sabu, Irjen Iqbal Ancam Jerat Hukuman Mati Bandar Narkoba