PKS Khawatir Hasil Kerja DPRD-Eksekutif Jadi Cacat

jpnn.com - jpnn.com - Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Triwisaksana (Sani) menyatakan, penolakan beberapa fraksi di DPRD untuk melakukan pembahasan dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI jangan diartikan secara politis.
Penolakan tersebut lantaran status Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama sebagai terdakwa perkara dugaan penodaan agama.
Jika melakukan pembahasan dengan Pemprov DKI saat Ahok menyandang status terdakwa, beberapa fraksi di DPRD DKI khawatir keputusan yang dihasilkan nantinya digugat.
"Kami khawatir hasil kerja antara DPRD dengan eksekutif menjadi cacat atau digugat," kata Sani saat konferensi pers di DPRD DKI, Jakarta, Senin (13/2).
Politikus PKS ini menjelaskan, seorang kepala daerah berstatus terdakwa mesti nonaktif.
Hal ini berdasarkan ketentuan di dalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
"Peraturan tersebut sudah dipraktikan terhadap kepala daerah yang dalam status tersebut (terdakwa)," tutur Sani.
Hal senada disampaikan Wakil Ketua DPRD DKI M. Taufik. Dia mengatakan, sebanyak lima fraksi tidak mau membahas apa pun dengan Pemprov DKI.
Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Triwisaksana (Sani) menyatakan, penolakan beberapa fraksi di DPRD untuk melakukan pembahasan dengan Pemerintah Provinsi
- Pemprov DKI Jakarta Siapkan Aplikasi Layanan Konsultasi Kesehatan Mental & Jiwa, Gratis
- Bank DKI Cairkan KJP Plus Tahap I 2025 kepada 707.622 Siswa
- Pemprov DKI Kembali Buka 5.459 Kuota Mudik Gratis
- IKA UII Bantu Pemprov DKI Tangani Korban Banjir Jakarta
- PSI: Ahok Seharusnya Jadi Whistle Blower Saat Masih Menjabat Komut
- Bukan Ahok, Pramono Janjikan Operasi Yustisi Akan Lebih Ramah