PKS Khawatir Hasil Kerja DPRD-Eksekutif Jadi Cacat
jpnn.com - jpnn.com - Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Triwisaksana (Sani) menyatakan, penolakan beberapa fraksi di DPRD untuk melakukan pembahasan dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI jangan diartikan secara politis.
Penolakan tersebut lantaran status Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama sebagai terdakwa perkara dugaan penodaan agama.
Jika melakukan pembahasan dengan Pemprov DKI saat Ahok menyandang status terdakwa, beberapa fraksi di DPRD DKI khawatir keputusan yang dihasilkan nantinya digugat.
"Kami khawatir hasil kerja antara DPRD dengan eksekutif menjadi cacat atau digugat," kata Sani saat konferensi pers di DPRD DKI, Jakarta, Senin (13/2).
Politikus PKS ini menjelaskan, seorang kepala daerah berstatus terdakwa mesti nonaktif.
Hal ini berdasarkan ketentuan di dalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
"Peraturan tersebut sudah dipraktikan terhadap kepala daerah yang dalam status tersebut (terdakwa)," tutur Sani.
Hal senada disampaikan Wakil Ketua DPRD DKI M. Taufik. Dia mengatakan, sebanyak lima fraksi tidak mau membahas apa pun dengan Pemprov DKI.
Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Triwisaksana (Sani) menyatakan, penolakan beberapa fraksi di DPRD untuk melakukan pembahasan dengan Pemerintah Provinsi
- Tarif Air Bersih PAM Jaya Bakal Naik pada 2025
- Menyambut Natal 2024, Pemprov DKI Jakarta Hadirkan Pasar Kreatif di 15 Lokasi
- Kepala Dinas Kebudayaan DKI Jakarta Dicopot dari Jabatan Imbas Dugaan Kasus Korupsi
- Kantor Dinas Kebudayaan DKI Digeledah Kejaksaan, Ada Kasus Apa?
- Pemprov DKI Cabut Bantuan untuk Ratusan Siswa, Anggota DPRD Geram
- 42 Persen Pemilih Golput di Pilgub Jakarta 2024, Terbanyak Memilih saat Anies vs Ahok