PKS Kompak Bela Nurul Fahmi, Minta Polisi Terbitkan SP3
Secara khusus dalam sidang paripurna DPR, Selasa (24/1), Muzammil melakukan interupsi dan dan menyuarakan pembelaannya terhadap Nurul Fahmi.
Dalam interupsinya, Almuzammil mempertanyakan kepada Kapolri Jendral Tito Karnavian terkait kalimat "laa ilaaha illallah" dalam bendera merah putih yang dibawa Nurul Fahmi.
Menurut Almuzammil rangkaian huruf Arab itu tidak menodai bendera karena berarti positif yaitu "tiada tuhan selain Allah".
”Apakah kata-kata la ilaha illallah termasuk kata-kata kotor? Padahal kata-kata suci, kata syahadat bukan menodai,” tanya Almuzammil ditujukan kepada Kapolri Tito.
Almuzammil juga sangat memprihatinkan terhadap cara penangkapan Nurul Fahmi seperti menangkap teroris atau pengedar narkoba.
”Saya minta Kapolri untuk tegakkan supremasi hukum. Nur Fahmi ditangkap seperti seorang teroris dan pengedar narkoba,” tegas Almuzammil.
Politikus PKS lainnya Hidayat Nur Wahid mengapresiasi langkah polisi menangguhkan penahanan Nurul Fahmi. Dia menyebut keputusan tersebut sebagai langkah humanis.
Namun, lanjut wakil ketua MPR RI itu, banyak pihak menilai polisi tidak berlaku adil. Sebab, ada juga bendera merah putih yang dicoret dengan beragam tulisan, tapi tidak dipersoalkan.
Nurul Fahmi, tersangka kasus pembawa bendera merah putih bertuliskan kalimat tauhid telah ditangguhkan penahanannya. Hal itu dikarenakan adanya
- Golkar DKI Siapkan Saksi TPS Mengawal Suara Ridwan Kamil-Suswono
- Anies Condong Kepada Pram-Doel, Militansi Kader PKS Untuk RIDO Dipertanyakan
- PKS Total di Jakarta, Kampanyekan RIDO ke Seluruh Pelosok Kota
- Yanuar Arif Wibowo: Sukseskan Program 3 Juta Rumah, Hapus Utang Pinjol Masyarakat Bawah
- Bawaslu DKI Panggil Lagi Suswono soal Pernyataan Janda Kaya Nikahi Pengangguran
- Soal Kunker Perdana Prabowo ke China, Sukamta PKS Singgung Kemerdekaan Palestina