PKS Konsisten Laksanakan UU Pemilu
Rabu, 27 Agustus 2008 – 16:31 WIB
JAKARTA- Usulan sejumlah anggota DPR terhadap perubahan UU Pemilu, khususnya Pasal 214 ayat (1) soal penetapan caleg terpilih sekurang-kurang dapat suara 30 persen dinilai Jazuli Juwani dari Fraksi PKS sebagai upaya untuk mencegah konflik yang sangat mungkin terjadi. Jazuli juga mengkritik usulan perubahan terbatas UU Pemilu. "Usulan itu kurang elok dan memberikan preseden buruk bagi pendidikan politik masyarakat."
"Langkah tersebut murni bertujuan untuk mencegah potensi konflik yang sangat mungkin terjadi akibat penetapan caleg yang berbeda dengan Undang-Undang," kata Jazuli Juwani, di DPR, Rabu (27/8).
Baca Juga:
Namun dia mengingatkan, tidak mungkin kesepakatan partai mengalahkan UU Pemilu. Partai yang menerapkan suara terbanyak pasti digugat kadernya yang merasa dirugikan pada saat penetapan calon terpilih.
Baca Juga:
JAKARTA- Usulan sejumlah anggota DPR terhadap perubahan UU Pemilu, khususnya Pasal 214 ayat (1) soal penetapan caleg terpilih sekurang-kurang dapat
BERITA TERKAIT
- Polres Inhu Kerahkan 300 Personel demi Amankan Debat Pilkada
- DPR Membuat Gebrakan, Semua Berdiri dengan Sikap Sempurna
- Kasus Judol di Komdigi, Anggota DPR Ini Singgung PP Buat Blokir Otomatis
- Voxpol Mundur dari Persepi, Takut Diperiksa soal Pilgub NTT?
- Menjelang Pemilihan Serentak 2024, Lolly Cek Kesiapan Jajaran Pengawas di Tasikmalaya
- Debat Kedua Pilkada Balikpapan, Paslon 01 Fokus pada Infrastruktur dan Kebutuhan Dasar