PKS Konsisten Laksanakan UU Pemilu

PKS Konsisten Laksanakan UU Pemilu
PKS Konsisten Laksanakan UU Pemilu
JAKARTA- Usulan sejumlah anggota DPR terhadap perubahan UU Pemilu, khususnya Pasal 214 ayat (1) soal penetapan caleg terpilih sekurang-kurang dapat suara 30 persen dinilai Jazuli Juwani dari Fraksi PKS sebagai upaya untuk mencegah konflik yang sangat mungkin terjadi.

"Langkah tersebut murni bertujuan untuk mencegah potensi konflik yang sangat mungkin terjadi akibat penetapan caleg yang berbeda dengan Undang-Undang," kata Jazuli Juwani, di DPR, Rabu (27/8).

Namun dia mengingatkan, tidak mungkin kesepakatan partai mengalahkan UU Pemilu. Partai yang menerapkan suara terbanyak pasti digugat kadernya yang merasa dirugikan pada saat penetapan calon terpilih.

Jazuli juga mengkritik usulan perubahan terbatas UU Pemilu. "Usulan itu kurang elok dan memberikan preseden buruk bagi pendidikan politik masyarakat."

JAKARTA- Usulan sejumlah anggota DPR terhadap perubahan UU Pemilu, khususnya Pasal 214 ayat (1) soal penetapan caleg terpilih sekurang-kurang dapat

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News