PKS Konsisten Laksanakan UU Pemilu
Rabu, 27 Agustus 2008 – 16:31 WIB
Jika usulan perubahan itu jadi kenyataan, Jazuli mencatat 4 hal aneh yang akan terjadi. Pertama, memberi kesan inkonsistensi terhadap ketentuan yang telah disepakati dalam UU. Kedua, UU yang telah diputuskan mudah diubah-ubah mengikuti kepentingan sesaat. Ketiga. muncul persepsi berupa UU Pemilu dibuat tanpa pemikiran dan perencanaan yang matang. Dan keempat. rakyat semakin apatis terhadap arah perpolitikan.
"Mencermati kemungkinan yang akan terjadi jika usulan perubahan itu diakomodir, maka Fraksi PKS tetap konsisten melaksanakan UU Pemilu dan tidak ikut mendukung usulan perubahan itu," kata Jazuli.
Dia menjelaskan, dalam proses membahas UU Pemilu FPKS yang paling awal mengusulkan agar penetapan calon terpilih menggunakan suara terbanyak. Namun usulan itu kandas akibat ditentang oleh beberapa fraksi di DPR hingga jadilah Pasal 214 UU Pemilu itu. "Anehnya, fraksi yang dahulunya menolak usulan suara terbanyak, kini berbalik mendukung usul suara terbanyak," kata Jazuli Juwani, tanpa menyebut fraksi dimaksud. (Fas)
JAKARTA- Usulan sejumlah anggota DPR terhadap perubahan UU Pemilu, khususnya Pasal 214 ayat (1) soal penetapan caleg terpilih sekurang-kurang dapat
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pemilih Gerindra, PDIP, Golkar & PAN Lebih Pilih Agustiar Sabran-Edy Pratowo
- Survei Jateng Jadi Polemik, Persepi Harus Bongkar Data SMRC, Indikator, & Populi Center
- Ribuan Peserta Hadiri Kampanye Akbar Paslon Sendi-Melli
- Pertebal Dukungan ke Luluk-Lukman, Sukarelawan Cantiq Surabaya Gelar Konvoi
- Survei Publicsensum: Elektabilitas Isran-Hadi Makin Moncer di Pilkada Kaltim
- Kampanye Akbar Robinsar-Fajar, Puluhan Ribu Massa Berkumpul di Lapangan Bukit Cilegon Asri