PKS Kritisi Pasal Homoseksual
Kamis, 01 Oktober 2015 – 02:33 WIB
(1) Setiap orang yang melakukan perbuatan cabul dengan orang lain yang sama jenis kelaminnya yang diketahui atau patut diduga belum berumur 18 (delapan belas) tahun, dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun.
(2) Dipidana dengan pidana yang sama ditambah dengan sepertiga jika perbuatan cabul sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara seks oral atau seks anal atau semua bentuk pertemuan organ non-kelamin dengan alat kelamin yang dilakukan secara homoseksual.
JAKARTA - Anggota Komisi III DPR Muhammad Nasir Djamil mengkritisi Pasal 495 dalam Rancangan KUHP yang mengatur pidana homoseksual. Dia mendorong
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Saleh PAN: Selamat Bekerja Buat Mas Pramono dan Bang Rano
- Dituduh Curang Bersama KPU di Pilkada Siak, Afni: Silakan Rakyat Menilai Sendiri
- Prabowo Tak Diundang ke HUT PDIP, tetapi Bakal Diminta Hadir Pas Kongres
- Raih 3 Juta Lebih Suara, Andra Soni-Dimyati Ditetapkan jadi Gubernur & Wagub Terpilih Banten
- Gelar HUT ke-52 di Sekolah Partai, PDIP Lakukan dengan Konsep Seperti Ini
- Kongres V Bakal Tindak Lanjuti Hasil Rakernas Soal Penetapan Megawati Jadi Ketum PDIP