PKS Kritisi Perppu MK

PKS Kritisi Perppu MK
PKS Kritisi Perppu MK

Menurutnya, adanya pasal  yang mengatur komposisi Majelis Kehormatan Hakim MK dengan memasukkan unsur DPR, pemerintah, Mahkamah Agung, Komisi Yudisial secara permanen justru akan mengancam dan mengganggu kemandirian Hakim MK.

"Adanya keempat unsur itu berpotensi menimbulkan konflik kepentingan karena mereka dapat menjadi pihak yang berperkara di MK," ujarnya.

Soal perubahan UU MK melalui Perppu, menurutnya juga tidak pas, karena sebenarnya tiga konten yang berkaitan dengan persyaratan Hakim MK, penjaringaan dan seleksi, serta pengawasan Hakim MK lebih cocok diatur dalam revisi UU MK.

"Saya belum melihat ada urgensi yang mendesak, karena MK masih bisa berjalan normal dengan delapan hakim konstitusi yang ada," katanya.

Menurutnya pula, belum ada hal ihwal yang memaksa yang menyebabkan kelumpuhan MK, yang pada kondisi tersebut menuntut Presiden mengeluarkan Perppu.

Diakuinya, memang "hal ikhwal yang memaksa" dalam syarat  penerbitan perpu adalah hak subjektif presiden, yang nantinya akan diuji secara objektif oleh DPR sebagaimana ketentuan pasal 22 ayat 2 Undang-undang Dasar 1945.

Namun, kata dia,  mengenai persyaratan, seleksi serta penjaringan masih bisa dilakukan dengan UU MK yang ada.

"Bilapun ingin dilakukan revisi dapat ditempuh jalur reguler sebagaimana diatur dalam UU nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan," pungkasnya. (boy/jpnn)


JAKARTA -- Anggota Komisi Hukum DPR dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Aboebakar Alhabsy mengkritisi Peraturan Pemerintah Pangganti Undang-undang


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News