PKS Kritisi Perppu MK
Menurutnya, adanya pasal yang mengatur komposisi Majelis Kehormatan Hakim MK dengan memasukkan unsur DPR, pemerintah, Mahkamah Agung, Komisi Yudisial secara permanen justru akan mengancam dan mengganggu kemandirian Hakim MK.
"Adanya keempat unsur itu berpotensi menimbulkan konflik kepentingan karena mereka dapat menjadi pihak yang berperkara di MK," ujarnya.
Soal perubahan UU MK melalui Perppu, menurutnya juga tidak pas, karena sebenarnya tiga konten yang berkaitan dengan persyaratan Hakim MK, penjaringaan dan seleksi, serta pengawasan Hakim MK lebih cocok diatur dalam revisi UU MK.
"Saya belum melihat ada urgensi yang mendesak, karena MK masih bisa berjalan normal dengan delapan hakim konstitusi yang ada," katanya.
Menurutnya pula, belum ada hal ihwal yang memaksa yang menyebabkan kelumpuhan MK, yang pada kondisi tersebut menuntut Presiden mengeluarkan Perppu.
Diakuinya, memang "hal ikhwal yang memaksa" dalam syarat penerbitan perpu adalah hak subjektif presiden, yang nantinya akan diuji secara objektif oleh DPR sebagaimana ketentuan pasal 22 ayat 2 Undang-undang Dasar 1945.
Namun, kata dia, mengenai persyaratan, seleksi serta penjaringan masih bisa dilakukan dengan UU MK yang ada.
"Bilapun ingin dilakukan revisi dapat ditempuh jalur reguler sebagaimana diatur dalam UU nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan," pungkasnya. (boy/jpnn)
JAKARTA -- Anggota Komisi Hukum DPR dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Aboebakar Alhabsy mengkritisi Peraturan Pemerintah Pangganti Undang-undang
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Dukung Ketahanan Pangan, IsDB & IFAD Kembangan Pertanian Dataran Tinggi
- Program Upland Kementan Diharapkan Bisa Perkuat Ketahanan Pangan
- Pertamina Eco RunFest 2024 Sukses Digelar, Yayan: Hadiahnya Luar Biasa, ya
- Pertamina Eco RunFest Salurkan Donasi Kemanusiaan untuk Palestina, Sebegini Nominalnya
- Pak Gubernur Ini Menjadi Salah Satu yang Diamankan KPK, Kasusnya Diduga Pungutan Pilkada
- Warga Diimbau Waspada, Gunung Lewotobi Kembali Erupsi