PKS Larang Istri Pejabat jadi Caleg
Minggu, 06 Januari 2013 – 13:03 WIB
Luthfi mengatakan, istri pejabat publik yang dimaksud meliputi istri menteri, gubernur, bupati, walikota, serta istri anggota dewan.
Baca Juga:
Tidak hanya itu, sambung Luthfi, dalam keputusan tersebut juga disebutkan bahwa pasangan suami istri dari PKS dilarang untuk mencalonkan sebagai anggota legislatif secara bersamaan.
"Jika suami sudah dicalonkan untuk menjadi anggota legislatif, maka sang istri tidak boleh dicalonkan," jelas Luthfi.
Anggota Komisi I DPR itu menjelaskan dalam sidang Majelis Syuro tersebut juga diputuskan mengenai larangan terhadap anggota dewan dari PKS untuk melakukan aktivitas yang bertentangan atau tidak mendapat dukungan publik, salah satunya yakni studi banding ke luar negeri.
JAKARTA -- Partai Keadilan Sejahtera (PKS) memutuskan untuk melarang istri pejabat publik baik di pusat maupun daerah untuk mencalonkan diri
BERITA TERKAIT
- Survei Indikator: Elektabilitas Khofifah-Emil 61,2 Persen, Ungguli Paslon Lain di Pilkada Jatim
- Santri & Warga NU Kalteng Deklarasikan Dukungan Agustiar-Edy di Pilgub 2024
- Gus Najmi PKB Prihatin dengan Pembubaran Diskusi di Kemang
- Gelar Konsolidasi Akbar, SOKSI Buat Program Demi Menangkan RIDO Satu Putaran
- Wahono-Nurul Dinilai Pasangan Pemimpin Tepat Menyejahterakan & Memajukan Bojonegoro
- Refleksi 6 Tahun Bencana Palu, Ahmad Ali & Tim Beramal Sediakan Layanan Kesehatan Gratis di Panau