PKS: Masalah di Omnibus Law Bukan Cuma Klaster Ketenagakerjaan Saja
Dalam konteks ketenagakerjaan, kata dia, hubungan antara buruh, pengusaha dan pemerintah adalah tiga pihak yang saling membutuhkan. Kembali ke UUD 1945 pasal 27, pasal 28 mengatakan bahwa buruh wajib mendapatkan penghidupan yang layak.
Oleh karena itu, lanjut Faisal, negara jangan membiarkan buruh berhadapan head to head dengan pengusaha. Niscaya buruh akan kalah dan tertindas.
"Pengusaha banyak pilihan. Buruh tidak banyak pilihan. Pengusaha tidak bisa di Indonesia, dia bisa ke Vietnam. Buruh tidak bisa, bisa tapi jadi budak ABK-nya China," kata dia.
Oleh sebab itu, ia berharap kepada Partai Keadilan Sejahtera (PKS) terkait RUU Omnibus Law Cipta Kerja. "Ini pembelajaran luar biasa menurut saya dan pemikiran-pemikiran bernas itu kita berharap pada PKS. Kami siap bantu," tegas Faisal. (dil/jpnn)
Anggota Komisi IX DPR RI Fraksi PKS Kurniasih Mufidayati menilai klaster ketenagakerjaan bukan satu-satunya yang bermasalah dalam RUU Cipta Kerja
Redaktur & Reporter : Adil
- Kantor PKS Didemo Massa, Minta Kadernya Disanksi
- Datangi Markas PKS, Demonstran Menuntut Suswono Dipecat dari Partai
- Demo di Depan DPD PKS, Ikatan Santri Jakarta Minta Suswono Diadili
- Golkar DKI Siapkan Saksi TPS Mengawal Suara Ridwan Kamil-Suswono
- Anies Condong Kepada Pram-Doel, Militansi Kader PKS Untuk RIDO Dipertanyakan
- PKS Total di Jakarta, Kampanyekan RIDO ke Seluruh Pelosok Kota