PKS Masih Malu-Malu soal Jatah Pimpinan Komisi DPR
jpnn.com - JAKARTA - Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPR RI, belum mau bicara soal jatahnya sebagai pimpinan komisi dan alat kelengkapan dewan (AKD), meski Golkar sudah memastikan bagiannya di tiga komisi dan satu AKD.
"Kan ini perkembangan belum selesai. 5 fraksi belum nyatakan nama, jadi belum dibahas dapat berapa," kata Anggota DPR Fraksi PKS, Hidayat Nur Wahid (HNW) di Senayan, Jakarta, Jumat (24/10).
Dia menjelaskan, pemilihan pimpinan komisi dan AKD dilakukan bukan di paripurna, tapi di masing-masing komisi dan AKD. HNW juga menyebutkan pembagian pimpinan pun masih dinamis, sehingga fraksi-fraksi di Koalisi Indonesia Hebat (KIH) yang diketuai PDI Perjuangan masih bisa dapat jatah pimpinan.
"Pembagian pimpinan AKD ada di komisi, dan paket bisa silang, mix. Bisa dari KMP (Koalisi Merah Putih), dari KIH, bisa sebagian KMP dan KIH, itu terserah dinamika dimasing-masing komisi," jelasnya.
Politikus yang kini menjabat Wakil Ketua MPR RI, ini hanya menekankan jika pembentukan AKD secara utuh tidak boleh berlarut-larut karena Presiden Joko Widodo harus segera bekerja bersama jajarannya.
"Pak Jokowi harus segera kerja. Sekarang kan pimpinan repot untuk berikan pertimbangan tentang nomenklatur kementerian yang harus dibahas di komisi 2. Sementara itu belum ada. Karena itu masalah ini tidak boleh bertele-tele," tandasnya. (fat/jpnn)
JAKARTA - Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPR RI, belum mau bicara soal jatahnya sebagai pimpinan komisi dan alat kelengkapan dewan (AKD),
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Bea Cukai Berikan Izin Fasilitas Kawasan Berikat untuk Perusahaan Ini
- Solutif! Bank Mandiri Bersama RSAB Harapan Kita Perkuat Digitalisasi Sektor Kesehatan
- Hakim Sebut Tuntutan ke Harvey Moeis Terlalu Berat, Kejagung Merespons Begini
- Dukung Kenaikan PPN 12 Persen untuk Barang Mewah, Lokot: Jangan Bebani Rakyat
- Stasiun Kebasen Beroperasional Lagi untuk Angkutan Penumpang, Yanuar Arif: Alhamdulillah, Sejarah Terukir
- Beri Efek Jera, Bea Cukai Nanga Badau Musnahkan Barang Hasil Penindakan Selama 2 Tahun