PKS: Masih Terlalu Dini Bicara Pembubaran Partai
Selasa, 25 Juni 2013 – 08:26 WIB

PKS: Masih Terlalu Dini Bicara Pembubaran Partai
Sementara itu Ketua DPP PKS, Jazuli Juwaini menilai soal pembubaran terhadap PKS apabila menerima dana haram masih terlalu dini. Sebab persidangan masih berlangsung.
Baca Juga:
"Iya kan kita masih terlalu dini. Kalau kita bicara ujug-ujug pembubaran segala macam. Kita harus lihat aja apa faktanya dulu. Kan bukti hukum juga penting untuk dihormati dan dihargai," kata Jazuli.
Koordinator Sinergi Masyarakat untuk Demokrasi Indonesia, Said Salahuddin mengatakan peraturan perundang-undangan, partai politik bisa dibubarkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Kewenangan MK itu sebagaimana diatur pada Pasal 24C ayat (1) UUD 1945.
Salah satu alasan partai politik dapat dibubarkan oleh MK adalah apabila kegiatan partai politik bertentangan dengan UUD 1945 atau akibat yang ditimbulkannya bertentangan dengan UUD 1945. Aturan itu merujuk Pasal 68 ayat (2) UU Nomor 24 tahun 2003 tentang MK jo. Pasal 2 huruf b Peraturan MK Nomor 12 tahun 2008 Tentang Pedoman Beracara Dalam Pembubaran Partai Politik.
JAKARTA - Meskipun disinyalir menerima aliran dana korupsi, Partai Keadilan Sejahtera (PKS) belum bisa dibekukan. Pasalnya saat ini kasus suap kuota
BERITA TERKAIT
- Kuasa Hukum: Ijazah Jokowi Sudah Clear & Sah Secara Hukum
- KPK: Wacana Pemiskinan Keluarga Koruptor Harus Ada Diskusi Mendalam
- Siswa SWA Raih Beasiswa Harvard, Stanford, dan UC Berkeley, Keren!
- Tegas, Pertamina Pecat Sopir Truk BBM & Tutup SPBU di Klaten
- 71.166 Guru Honorer Kantongi Rp 2 Juta per Bulan, Langsung Masuk Rekening
- Menhut dan Titiek Soeharto Kunjungi Titik Nol Sabang, Ikon Aceh untuk Negeri