PKS: Masih Terlalu Dini Bicara Pembubaran Partai
Selasa, 25 Juni 2013 – 08:26 WIB

PKS: Masih Terlalu Dini Bicara Pembubaran Partai
Pada UU Nomor 2 tahun 2008 tentang Partai politik sebagaimana diubah terakhir dengan UU Nomor 2 tahun 2011 pun, menurut Said, diatur larangan itu.
Said menerangkan, melihat tren korupsi oleh anggota dan pengurus parpol semakin meningkat, maka tampaknya mendesak untuk dibuat aturan yang lebih tegas tentang mekanisme pengenaan sanksi kepada partai politik yang anggota dan pengurusnya terlibat kegiatan korupsi.
Selain untuk memaksa agar partai politik mau berubah dan menjauh dari budaya koruptif, lanjut Said, pengenaan sanksi juga bertujuan untuk mengefektifkan konsep penyederhanaan partai politik dalam rangka penguatan sistem Presidensiil.
Sehingga penyederhanaan partai politik ke depan bukan lagi menekankan pada soal kemampuan parpol membentuk kepengurusan di banyak daerah dan memenuhi ambang batas parlemen (parliamentary threshold), tetapi akan lebih ditentukan oleh seberapa bersih parpol dari praktik korupsi. "Jika kader melakukan korupsi, maka partai politiknya harus dibubarkan. Kira-kira begitu rumusannnya," kata Said.
JAKARTA - Meskipun disinyalir menerima aliran dana korupsi, Partai Keadilan Sejahtera (PKS) belum bisa dibekukan. Pasalnya saat ini kasus suap kuota
BERITA TERKAIT
- BKBK Jadi Cara Herman Deru Dorong Percepatan Pembangunan Infrasturktur Lahat
- Begini Evakuasi Pendaki Wanita Asal Bekasi yang Kolaps di Gunung Sindoro
- GM FKPPI Tegaskan Komitmen Jaga Demokrasi di Tengah Transformasi Peran TNI
- Mentan: Pengamat Rugikan Negara Rp5 Miliar Bukan Sosok Asing, Guru Besar
- 5 Berita Terpopuler: Kabar Baik, Honorer Silakan Mempersiapkan Diri, Jadwal Tes PPPK Sudah Keluar?
- Jadwal Tes PPPK Tahap 2 Tidak Serentak, Kapan Bisa Cetak Kartu Ujian? Tenang ya