PKS: Masih Terlalu Dini Bicara Pembubaran Partai
Selasa, 25 Juni 2013 – 08:26 WIB
Pada UU Nomor 2 tahun 2008 tentang Partai politik sebagaimana diubah terakhir dengan UU Nomor 2 tahun 2011 pun, menurut Said, diatur larangan itu.
Said menerangkan, melihat tren korupsi oleh anggota dan pengurus parpol semakin meningkat, maka tampaknya mendesak untuk dibuat aturan yang lebih tegas tentang mekanisme pengenaan sanksi kepada partai politik yang anggota dan pengurusnya terlibat kegiatan korupsi.
Selain untuk memaksa agar partai politik mau berubah dan menjauh dari budaya koruptif, lanjut Said, pengenaan sanksi juga bertujuan untuk mengefektifkan konsep penyederhanaan partai politik dalam rangka penguatan sistem Presidensiil.
Sehingga penyederhanaan partai politik ke depan bukan lagi menekankan pada soal kemampuan parpol membentuk kepengurusan di banyak daerah dan memenuhi ambang batas parlemen (parliamentary threshold), tetapi akan lebih ditentukan oleh seberapa bersih parpol dari praktik korupsi. "Jika kader melakukan korupsi, maka partai politiknya harus dibubarkan. Kira-kira begitu rumusannnya," kata Said.
JAKARTA - Meskipun disinyalir menerima aliran dana korupsi, Partai Keadilan Sejahtera (PKS) belum bisa dibekukan. Pasalnya saat ini kasus suap kuota
BERITA TERKAIT
- Bulog Makassar Memastikan Stok Beras Aman Untuk 14 Bulan ke Depan
- Kunjungi Merauke, Mentrans Iftitah Sulaiman Sampaikan Pesan Prabowo untuk Papua
- Detik-Detik Mahasiswa Unej Tewas Terjatuh dari Lantai 8 Gedung Kampus
- Polisi Masih Usut Penyebab Kecelakaan Maut Antara Truk dan Bus di Tol Pandaan
- Pelepasan Tukik untuk Edukasi dan Konservasi Satwa Laut
- Menyambut Natal 2024, Pemprov DKI Jakarta Hadirkan Pasar Kreatif di 15 Lokasi