PKS: Masih Terlalu Dini Bicara Pembubaran Partai
Selasa, 25 Juni 2013 – 08:26 WIB
Menurut Said ada 3 (tiga) tingkatan sanksi yang bisa diberikan kepada partai politik yakni dengan kategori ringan, sedang, dan berat. Semakin tinggi jabatan dan posisi yang diemban oleh anggota parpol yang melakukan korupsi, maka sanksi yang diberikan harus semakin berat.
Apabila korupsi dilakukan oleh anggota partai yang menjabat sebagai kepala daerah, anggota DPRD, direksi dan komisaris BUMD, serta oleh pengurus yang menjabat sebagai Ketua, Sekretaris, dan Bendahara parpol tingkat provinsi dan kabupaten/ kota, misalnya, maka dikenakan sanksi pembekuan kepengurusan partai selama lima tahun di daerah bersangkutan.
Kemudian menurut Said, apabila korupsi dilakukan oleh anggota partai yang menjabat sebagai anggota DPR, anggota DPD, menteri, direksi dan komisaris BUMN, serta oleh pengurus partai tingkat pusat, maka wajar jika dikenakan sanksi larangan kepada partai bersangkutan untuk menjadi peserta Pemilu berikutnya.
Apabila kata Said, korupsi dilakukan oleh anggota partai yang menjabat sebagai presiden, wakil presiden, pimpinan MPR, pimpinan DPR, pimpinan DPD, ketua, Sekretaris, dan bendahara partai tingkat pusat, maka sanksi yang sepantasnya dikenakan sanksinya adalah pembubaran partai bersangkutan secara nasional. (gil/jpnn)
JAKARTA - Meskipun disinyalir menerima aliran dana korupsi, Partai Keadilan Sejahtera (PKS) belum bisa dibekukan. Pasalnya saat ini kasus suap kuota
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Propam Periksa 256 Senjata Api Personel Kepolisian di Polda Kalsel
- Pasangan Suami Istri di Kudus Meninggal Secara Misterius
- Harvey Moeis Divonis 6 Tahun 6 Bulan Penjara dan Denda Rp 1 Miliar
- BPJS Kesehatan Bantah Defisit dan Klaim DJS Masih Sehat
- Masuk Gang Dame Medan, Wapres Gibran Bagikan Paket Sembako ke Warga
- Antisipasi Aksi Teror Malam Natal, BNPT: Kami Sudah Tahu Kantong-kantongnya