PKS Mencecar Perpres BBM, Kali Ini Kementerian ESDM Diminta Buka Suara

PKS Mencecar Perpres BBM, Kali Ini Kementerian ESDM Diminta Buka Suara
Anggota Komisi VII DPR Mulyanto menilai kebijakan soal BBM tak jelas. Foto: DPR RI

jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi VII DPR Mulyanto menilai kebijakan tentang penyediaan, pendistribusian, dan harga jual bahan bakar minyak (BBM) dalam Perpres 117/2021 tidak jelas.

Menurutnya, dalam aturan teranyar itu pemerintah terkesan ingin membuat BBM jenis baru campuran premium dan pertalite.

Nantinya BBM jenis baru ini tetap mendapat kompensasi dari pemerintah.

"Saya mempertanyakan wacana ini, karena makin tidak jelas. Sebab Pertalite itu BBM umum yang tidak diawasi. Sementara Premium ini adalah BBM khusus penugasan. Nah BBM jenis baru itu jenis kelaminnya apa. BBM Umum atau BBM Khusus Penugasan?" tanya Mulyanto.

Politikus PKS itu menyebutkan Perpres BBM juga tidak disebutkan secara jelas berapa volume alokasi Premium.

Pada Pasal 21B ayat (1) Perpres No. 117/2021 hanya tertulis, "Dalam rangka mendukung energi bersih dan ramah lingkungan, jenis Bensin (Gasoline) RON 88 yang merupakan 50 persen dari volume jenis Bensin (Gasoline) RON 90 yang disediakan dan didistribusikan oleh Badan Usaha penerima penugasan diberlakukan sebagai Jenis BBM Khusus Penugasan sejak 1 Juni 2021 sampai dengan ditetapkan oleh Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4)”.

Mulyanto minta pemerintah tidak membuat aturan multitafsir karena berpotensi melanggar hukum.

"Perpres Nomor 117 tahun 2021 terkesan hanya sebagai pemanis ucapan saja. Karena semuanya masih bersifat global dan menyerahkan kebijakan definitifnya kepada Menteri ESDM," kata dia.

Anggota Komisi VII DPR Mulyanto menilai kebijakan soal BBM tak jelas. Dia juga meminta penjelasan Kementerian ESDM.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News