PKS Mendukung Mantan Koruptor Dilarang Nyaleg
Kamis, 31 Mei 2018 – 22:05 WIB
Dia mengajak partai lain ikut mendukung KPU. “Saya mengajak partai lain mendukung peraturan ini untuk kepentingan bangsa Indonesia yang lebih baik ke depannya,” pungkasnya.
Sebelumnya, KPU beralasan pasal 169 huruf d dalam UU nomor 17 tahun 2017 tentang Pemilu, menyatakan bahwa calon presiden dan wakil presiden ialah orang yang tidak pernah mengkhianati negara serta tidak pernah melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana berat lainnya.
KPU menilai semestinya hal yang sama juga diberlakukan kepada caleg yang akan menduduki parlemen. DPR, pemerintah, dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menolak usulan KPU tersebut dalam rapat dengar pendapat di Komisi II DPR terkait penyusunan PKPU, Senin (22/5). (boy/jpnn)
Wakil Ketua Komisi II DPR Mardani Ali Sera setuju dengan sikap tegas Komisi Pemilihan Umum (KPU) melarang mantan koruptor maju sebagai calon anggota legislatif
Redaktur & Reporter : Boy
BERITA TERKAIT
- Soal Kunker Perdana Prabowo ke China, Sukamta PKS Singgung Kemerdekaan Palestina
- Ikan PrimaLand
- PKS Gelar Ngobrol Santai Seputar Budaya Bersama Para Seniman
- Fraksi PKS Dukung Indonesia di Era Prabowo Gabung ke Organisasi BRICS
- Agung-Markarius Siap Tata TPA di Pekanbaru, Olah Sampah Jadi Briket dan Energi Baru
- Dihadiri Suswono, Aliansi Nelayan Pesisir Jakarta Deklarasi Dukung Pasangan RIDO