PKS Mendukung Mantan Koruptor Dilarang Nyaleg
Kamis, 31 Mei 2018 – 22:05 WIB
Dia mengajak partai lain ikut mendukung KPU. “Saya mengajak partai lain mendukung peraturan ini untuk kepentingan bangsa Indonesia yang lebih baik ke depannya,” pungkasnya.
Sebelumnya, KPU beralasan pasal 169 huruf d dalam UU nomor 17 tahun 2017 tentang Pemilu, menyatakan bahwa calon presiden dan wakil presiden ialah orang yang tidak pernah mengkhianati negara serta tidak pernah melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana berat lainnya.
KPU menilai semestinya hal yang sama juga diberlakukan kepada caleg yang akan menduduki parlemen. DPR, pemerintah, dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menolak usulan KPU tersebut dalam rapat dengar pendapat di Komisi II DPR terkait penyusunan PKPU, Senin (22/5). (boy/jpnn)
Wakil Ketua Komisi II DPR Mardani Ali Sera setuju dengan sikap tegas Komisi Pemilihan Umum (KPU) melarang mantan koruptor maju sebagai calon anggota legislatif
Redaktur & Reporter : Boy
BERITA TERKAIT
- Golkar DKI Siapkan Saksi TPS Mengawal Suara Ridwan Kamil-Suswono
- Anies Condong Kepada Pram-Doel, Militansi Kader PKS Untuk RIDO Dipertanyakan
- PKS Total di Jakarta, Kampanyekan RIDO ke Seluruh Pelosok Kota
- Yanuar Arif Wibowo: Sukseskan Program 3 Juta Rumah, Hapus Utang Pinjol Masyarakat Bawah
- Bawaslu DKI Panggil Lagi Suswono soal Pernyataan Janda Kaya Nikahi Pengangguran
- Soal Kunker Perdana Prabowo ke China, Sukamta PKS Singgung Kemerdekaan Palestina