PKS Mendukung Mantan Koruptor Dilarang Nyaleg

PKS Mendukung Mantan Koruptor Dilarang Nyaleg
Mardani Ali Sera. Foto: dok/JPNN.com

Dia mengajak partai lain ikut mendukung KPU. “Saya mengajak partai lain mendukung peraturan ini untuk kepentingan bangsa Indonesia yang lebih baik ke depannya,” pungkasnya.

Sebelumnya, KPU beralasan pasal 169 huruf d dalam UU nomor 17 tahun 2017 tentang Pemilu, menyatakan bahwa calon presiden dan wakil presiden ialah orang yang tidak pernah mengkhianati negara serta tidak pernah melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana berat lainnya.

KPU menilai semestinya hal yang sama juga diberlakukan kepada caleg yang akan menduduki parlemen. DPR, pemerintah, dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menolak usulan KPU tersebut dalam rapat dengar pendapat di Komisi II DPR terkait penyusunan PKPU, Senin (22/5). (boy/jpnn)


Wakil Ketua Komisi II DPR Mardani Ali Sera setuju dengan sikap tegas Komisi Pemilihan Umum (KPU) melarang mantan koruptor maju sebagai calon anggota legislatif


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News