PKS Menganggap Ide Tiga Periode Jabatan Presiden Berbahaya
jpnn.com, JAKARTA - Legislator Fraksi PKS DPR Mardani Ali Sera mengatakan bahwa usulan jabatan presiden ditambah menjadi tiga periode berbahaya bagi reformasi. Dia menganggap wacana itu mimpi buruk bagi bangsa yang tidak ingin kembali ke masa orde baru.
"Saya heran masih ada pihak-pihak yang menginginkan penambahan masa jabatan presiden. Saya pikir jelas usulan itu membahayakan bagi reformasi yang sedang berjalan. Masa mau nostalgia otoritariansme orde baru lagi," kata Mardani di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (25/11).
Dalam pengamatan Mardani, wacana ini digulirkan bukan sekali atau dua kali. Pada 2010 isu ini menurutnya juga pernah digulirkan. Sekarang muncul lagi setelah Presiden Jokowi terpilih kembali untuk periode kedua.
Lebih dari itu, katanya, ide agar Presiden dipilih kembali oleh MPR juga disuarakan lagi. "Ini jangan-jangan mau menciptakan despotisme lagi,” ujar Mardani.
Untuk itu, Ketua DPP PKS ini meminta supaya semua pihak untuk menyudahi pembicaraan yang kontra produktif dengan proses demokratisasi di Indonesia.
Mengenai dalil bahwa masa jabatan presiden tiga periode untuk memastikan kesinambungan pembangunan, hal itu menurut Mardani bisa dicarikan solusi yang tidak menimbulkan pro dan kontra.
"Kita bisa melakukan reformulasi perencanaan pembangunan nasional saat ini, misalnya MPR menghidupkan GBHN lebih bagus. Bukan mengaktifkan kembali watak oligarki dalam sistem demokrasi kita saat ini,” tandasnya. (fat/jpnn)
Menurut Mardani Ali usulan jabatan presiden ditambah menjadi tiga periode berbahaya bagi reformasi.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
- Hasto Kristiyanto jadi Tersangka, Jokowi: Hehee...
- Hasto Tersangka Seminggu setelah Jokowi Dipecat PDIP, Apa Kaitannya?
- Bendungan Hasto
- 5 Berita Terpopuler: Cek Fakta, Benarkah Honorer Diangkat PPPK Paruh Waktu Secara Otomatis? Begini Penjelasannya
- KPK Sengaja Tetapkan Hasto Tersangka Setelah Jokowi Lengser, Begini Analisis IPW
- Mantan Pegawai: Jangan Cuma Hasto, KPK juga Harus Proses Keluarga Jokowi