PKS Minta Publik Cermati Surat Edaran Kapolri
Rabu, 24 Februari 2021 – 23:19 WIB

Mardani Ali Sera. Foto: Ricardo
Untuk mengatasi hal tersebut, menurut Mardani tidak ada cara lain, selain merevisi UU ITE.
"Segera revisi UU ITE merupakan jawabannya. UU ITE jangan lagi dijadikan sebagai alat efektif untuk melakukan kriminalisasi. Tidak hanya soal hukum, UU tersebut juga telah memberikan dampak sosial dan politik di tengah masyarakat," tuturnya.(mcr8/JPNN)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Ketua DPP PKS Mardani Ali Sera meminta kepada publik untuk mencermati poin demi poin dalam Surat Edaran Kapolri.
Redaktur & Reporter : Kenny Kurnia Putra
BERITA TERKAIT
- 24 Jam Nonstop, Posko Mudik Lebaran DPW PKS Banten Sediakan Fasilitas Pijat Relaksasi
- Yanuar Arif Melepas Ribuan Peserta Program Mudik Gratis dengan Kereta Api
- PKS Ajak Yatim, Piatu, & Duafa Belanja Baju Lebaran Gratis
- Anis Byarwati Minta Pemerintah Waspada pada Angka Deflasi Tahunan
- Legislator PKS Sebut Hak Pekerja PT Sritex Bisa Segera Dipenuhi
- Rahmat Saleh Mendorong BPN Aktif Menyosialisasikan Sertifikat Elektronik