PKS : Naskah dan Pasal RUUK Jogja Kontradiksi
Selasa, 01 Februari 2011 – 13:19 WIB
JAKARTA - Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menilai Rancangan Undang-undang Keistimewaan (RUUK) Yogyakarta yang diusul Pemerintah sangat kontradiksi dengan naskah akademik dan pasal-pasal yang diuraikan. Karenanya, PKS menyetujui RUUK dibahas di DPR untuk mendapatkan format ideal dan tidak mengabaikan keinginan serta melukai masyarakat Yogyakarta. Dalam pembahasan RUUK Yogyakarta, Hermanto mengatakan perlu dihadirkan banyak pakar untuk mengkaji lebih dalam RUUK Yogyakarta. "Tidak boleh mengabaikan hak konstitusi, sudah sepatutnya dikaji lebih objektif dan dengan kepala dingin," katanya.
"Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menyetujui pembahasan RUU secara mendasar dengan mempertimbangkan kembali, aspek historis, yuridis, sosiologis," kata juru bicara PKS, Hermanto pada penyampaian pandangan mini fraksi atas penjelasan pemerintah terhadap RUUK Yogyakarta di Komisi II DPR, Jakarta, Rabu (2/2).
Baca Juga:
Dalam penyampaian pendapat fraksi ini, turut pula perwakilan pemerintah Menteri Dalam Negeri, Gamawan Fauzi dan Menteri Hukum dan HAM, Patrialis Akbar, termasuk Ketua Komite I DPD Dani Anwar.
Baca Juga:
JAKARTA - Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menilai Rancangan Undang-undang Keistimewaan (RUUK) Yogyakarta yang diusul Pemerintah sangat kontradiksi
BERITA TERKAIT
- Pertamina Eco RunFest Salurkan Donasi Kemanusiaan untuk Palestina, Sebegini Nominalnya
- Pak Gubernur Ini Menjadi Salah Satu yang Diamankan KPK, Kasusnya Diduga Pungutan Pilkada
- Warga Diimbau Waspada, Gunung Lewotobi Kembali Erupsi
- Ketum Ajak Alumni Pesantren Persis Gaungkan Kolaborasi dan Silaturahmi
- Hmm, OTT di Bengkulu Diduga Terkait dengan Pungutan buat Pilkada
- Aher: Apa yang Sudah Diproduksi Pindad Selama Ini tak Kalah dengan Produk Negara Lain