PKS : Naskah dan Pasal RUUK Jogja Kontradiksi
Selasa, 01 Februari 2011 – 13:19 WIB
JAKARTA - Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menilai Rancangan Undang-undang Keistimewaan (RUUK) Yogyakarta yang diusul Pemerintah sangat kontradiksi dengan naskah akademik dan pasal-pasal yang diuraikan. Karenanya, PKS menyetujui RUUK dibahas di DPR untuk mendapatkan format ideal dan tidak mengabaikan keinginan serta melukai masyarakat Yogyakarta. Dalam pembahasan RUUK Yogyakarta, Hermanto mengatakan perlu dihadirkan banyak pakar untuk mengkaji lebih dalam RUUK Yogyakarta. "Tidak boleh mengabaikan hak konstitusi, sudah sepatutnya dikaji lebih objektif dan dengan kepala dingin," katanya.
"Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menyetujui pembahasan RUU secara mendasar dengan mempertimbangkan kembali, aspek historis, yuridis, sosiologis," kata juru bicara PKS, Hermanto pada penyampaian pandangan mini fraksi atas penjelasan pemerintah terhadap RUUK Yogyakarta di Komisi II DPR, Jakarta, Rabu (2/2).
Baca Juga:
Dalam penyampaian pendapat fraksi ini, turut pula perwakilan pemerintah Menteri Dalam Negeri, Gamawan Fauzi dan Menteri Hukum dan HAM, Patrialis Akbar, termasuk Ketua Komite I DPD Dani Anwar.
Baca Juga:
JAKARTA - Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menilai Rancangan Undang-undang Keistimewaan (RUUK) Yogyakarta yang diusul Pemerintah sangat kontradiksi
BERITA TERKAIT
- Waspada! Kepala BMKG Sebut Indonesia Masuk Periode La Nina
- 5 Berita Terpopuler: BKN Ungkap Penyebab Kelulusan PPPK Tahap 1 Tertunda, Ada Proses yang Ditutup, Banyak Pertanyaan
- Refleksi dan Proyeksi Kemenag 2025, Saatnya Introspeksi
- Malam Tahun Baru, Ancol Hadirkan Pertunjukan 1.000 Drone hingga Pesta Kembang Api
- Kenaikan PPN dari Rakyat Akan Kembali kepada Rakyat
- Halalin Luncurkan Sistem Pembelajaran Sertifikasi Halal Berbasis Digital, Buka Peluang Kerja Baru