PKS Nilai Alasan Penundaan Pelantikan Gatot Ngawur

PKS Nilai Alasan Penundaan Pelantikan Gatot Ngawur
PKS Nilai Alasan Penundaan Pelantikan Gatot Ngawur
Di pasal 36 ayat (2) dinyatakan, "Kepemimpinan alat kelengkapan DPRD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersifat kolektif dan kolegial".

 

Yang menarik, Wakil Ketua DPRD Sumut, Chadir Ritonga dan dua wakil ketua DPRD Sumut lainnya, secara tegas pada Kamis (28/2) lalu menyatakan, pihaknya tidak dilibatkan Saleh Bangun dalam membuat keputusan menunda pelantikan Gatot. (sam/jpnn)
Berita Selanjutnya:
199 CPNS K1 Terima NIP

JAKARTA - Dewan Pimpinan Pusat Partai Keadilan Sejahtera (DPP PKS) bereaksi keras menanggapi penjelasan Ketua DPRD Sumut, Saleh Bangun, mengenai


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News