PKS Nilai MK Tidak Adil
jpnn.com, JAKARTA - Partai Keadilan Sejahtera (PKS) siap menjalani verifikasi faktual calon peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2019. Partai pimpinan Sohibul Iman ini menghormati putusan MK yang menyatakan tahapan tersebut wajib dijalankan.
"Prinsipnya PKS siap untuk melaksanakan apa yang menjadi ketentuan umum," kata Wakil Ketua Majelis Syura PKS Hidayat Nurwahid di gedung parlemen, Jakarta, Kamis (18/1).
Hanya saja, Hidayat tetap mengkritik MK. Menurut Hidayat, di satu sisi MK ingin memenuhi keadilan untuk partai politik baru terkait verifikasi faktual. Namun di sisi lain, MK tetap memutuskan presidential threshold (PT) 20 persen.
Dia menjelaskan dalam pasal 6a ayat 2 UUD 1945, presiden dan wakil presiden dicalonkan partai politik atau gabungan padpol peserta pemilu.
"MK membuat putusan pemilu bareng pileg mereka partai baru atau tidak lolos elektoral threshold, dengan adanya presidential threshold 20 persen otomatis mereka tidak bisa mencalonkan. Adil nggak? Nggak kan?" katanya.
Namun, sekali lagi Hidayat menegaskan bahwa ini sudah menjadi putusan MK yang sesuai UUD final dan mengikat sehingga harus dijalankan.
"Kalau saya ingatkan agar MK berlaku sesuai dengan syarat kepada anggotaan MK yakni negarawan. Karena itu MK harus sesuai dengan semuanya," ujar wakil ketua MPR itu. (boy/jpnn)
Wakil Ketua Majelis Syura PKS Hidayat Nurwahid melihat MK tidak konsisten dalam menyikapi ketentuan pemilu
Redaktur & Reporter : Boy
- MK Hapus Presidential Treshold, Ketua DPD Hanura Sultra: Konstitusi Kembali ke Tangan Rakyat
- Ambang Batas PT Dihapus, Pengamat Menyoroti Beban Anggaran & Kerja Penyelenggara Pemilu
- Penghapusan Ambang Batas Pencalonan Presiden Jadi Angin Segar Bagi Rakyat
- Ketua DPP PDIP Said Abdullah Tanggapi Putusan MK Tentang Penghapusan Presidential Threshold
- Mahfud Sebut Putusan MK Soal Ambang Batas Pencalonan Presiden Harus Ditaati
- Saleh PAN Bersyukur MK Hapus Presidential Threshold, Singgung Capres-Cawapres