PKS Pantau Sidang Perdana Lutfhi
Senin, 24 Juni 2013 – 13:20 WIB
Seperti diketahui, Agenda sidang perdana Luthfi adalah pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Komisi Pemberantasan Korupsi. Luthfi dijerat dengan Pasal 3, atau Pasal 4, atau Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan dan Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. (gil/jpnn)
Baca Juga:
JAKARTA - Partai Keadilan Sejahtera (PKS) memantau jalannya sidang perdana mantan Presiden PKS, Lutfhi Hasan Ishaaq yang menjadi terdakwa kasus suap
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Peringati Hari Toilet Sedunia, WPC Ajak Ratusan SD di Indonesia Lakukan Hal Ini
- FL Technics Indonesia Pakai Teknologi Mototok Spacer 8600 NG
- Melly Goeslaw: Revisi UU Hak Cipta Solusi Hadapi Kemajuan Platform Digital
- Menhut Raja Juli Antoni Gandeng PGI, Kolaborasi Kelola dan Jaga Hutan Indonesia
- Penebangan Pohon di Menteng Diduga Tanpa Izin Dinas Pertamanan
- Tanoto Foundation & Bappenas Berkolaborasi Meningkatkan Kompetensi Pegawai Pemda