PKS Pantau Sidang Perdana Lutfhi
Senin, 24 Juni 2013 – 13:20 WIB

Luthfi Hasan Ishaaq. Foto: Dok/JPNN
Seperti diketahui, Agenda sidang perdana Luthfi adalah pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Komisi Pemberantasan Korupsi. Luthfi dijerat dengan Pasal 3, atau Pasal 4, atau Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan dan Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. (gil/jpnn)
Baca Juga:
JAKARTA - Partai Keadilan Sejahtera (PKS) memantau jalannya sidang perdana mantan Presiden PKS, Lutfhi Hasan Ishaaq yang menjadi terdakwa kasus suap
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Sespimmen Menghadap ke Solo, Pengamat: Upaya Buat Jokowi Jadi Pusat Perhatian Publik
- Wasekjen MUI Berharap Hakim Penerima Suap Rp 60 M Dihukum Mati
- Kemenkes Mengimbau Masyarakat Bersinergi Melawan Hoaks soal Imunisasi
- Kemenag Dorong Wakaf Hijau Jadi Gerakan Nasional Pelestarian Lingkungan
- Mendagri Tito Didampingi Dirjen Bina Adwil Terima Menlu Denmark
- Beri Semangat Sopir Bongkar Muat, Polres Pelabuhan Tanjung Priok Bagikan Sembako