PKS: Pemerintah Abaikan UU Pangan
Senin, 10 Desember 2012 – 15:04 WIB
JAKARTA - Anggota Komisi IV DPR, Hermanto menyatakan usulan Kementerian Perdagangan untuk melakukan impor daging sebanyak 105.000 ton telah mengabaikan keberadaan UU Pangan yang baru saja disyahkan oleh DPR. Padahal, kata Hermanto, UU Pangan telah mengandung semangat adanya kedaulatan, kemandirian, ketahanan dan keemanan pangan.
"Pemerintah wajib mendorong keberadaan produk lokal. UU Pangan secara jelas mengatakan bahwa Kemandirian pangan adalah kemampuan negara dan bangsa dalam memproduksi pangan. Jadi kalau kita terus melakukan impor, maka potensi sumber daya alam menjadi tak akan pernah berkembang," kata Hermanto.
Karena itu, Hermanto mendesak pemerintah agar konsisten dalam menerapkan RUU pangan. Sebab, jika impor terus berlangsung tanpa terkendali akan mengancam program swasembada daging 2014.
“Mestinya koordinasi di tingkat Kementerian berupaya mendorong sinergi antar Kementerian antara lain: Kemtan, Kemenhub dan BUMN bagaimana supaya mobilisasi ternak antar wilayah terutama dari daerah penghasil ternak seperti Nusa Tenggara Barat dapat berjalan lancar dan murah. Apalagi berdasarkan Rapat Dengar Pendapat Komisi IV DPR RI dengan Asosiasi Peternak menunjukkan bahwa stok bakalan cukup sampai akhir tahun, dan populasi sapi terus bertambah sejak sensus November 2011 lalu”, jelas Anggota DPR RI Dapil Sumatera Barat ini.(fuz/jpnn)
JAKARTA - Anggota Komisi IV DPR, Hermanto menyatakan usulan Kementerian Perdagangan untuk melakukan impor daging sebanyak 105.000 ton telah mengabaikan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Bea Cukai Berikan Fasilitas KITE ke Perusahaan Pengolah Plastik Ini
- Pertamina Patra Niaga Regional JBB Tutup Gelaran SME Market 2024 Keempat di Bandung
- ICIIS 2024 Sukses, Shan Hai Map Optimistis Iklim Investasi Indonesia Makin Baik
- HUT ke-20 Bank Sumut Syariah, Pj Gubernur Minta Inovasi Dilanjutkan
- Peluncuran Online Eksklusif Heart Bag Kolaborasi Voneworld & Heart Evangelista, Hanya di Shopee
- DISPUSIP DKI Jakarta Beri Penghargaan kepada Penerbit & Mitra Kolaborasi