PKS: Pemerintah Harus Kawal Penuntasan Kasus ABK Indonesia di Kapal Tiongkok
jpnn.com, JAKARTA - Ketua DPP PKS Bidang Pekerja Petani dan Nelayan (BPPN) Riyono mendesak pemerintah RI memberikan tenggat waktu pengusutan kasus perbudakan ABK Indonesia ke Pemerintah Tiongkok.
Hal ini disampaikan Riyono dalam FGD "Mengungkap Tabir Masalah Pekerja Migran Sektor Kelautan dan Perikanan di Luar Negeri" secara daring pada Jumat (15/5).
"Terkait pemanggilan Dubes Tiongkok yang sudah dilakukan, pemerintah harus mendapatkan kepastian bahwa pemerintah Tiongkok serius mengusut ini. Bukti keseriusannya dilihat dengan memberikan tenggat waktu untuk mengusut problem ini. Ini sangat penting," tegas Riyono.
Riyono juga mengapresiasi pemerintah Indonesia karena telah melaporkan kasus tersebut kepada Dewan HAM PBB sebagai bentuk protes keras.
Namun, upaya mengawal pelaporan ini harus dilakukan karena Tiongkok jelas memiliki pengaruh besar di PBB.
"Laporan ini harus dikawal, karena apa? China ini adalah kekuatan ekonomi dunia. Di tengah pandemi Covid-19 juga mereka masih memiliki kekuatan jalur internasional yang luar biasa, sehingga jangan sampai laporan tersebut hanya sekadar administratif oleh pemerintah Indonesia, kemudian tidak berujung pada penyelesaian yang berkeadilan," tegasnya.
Kemudian yang ketiga, lanjut Riyono, segera lakukan meratifikasi ILO 188 agar Indonesia memiliki hukum internasional dalam melindungi ABK-nya terlebih melihat kondisi seperti ini terus terjadi secara berulang.
"Jika semua langkah di atas dalam jangka pendek tidak membuahkan hasil, kami berharap ada moratorium. Pengentian pengiriman tenaga kerja di sektor perikanan kelautan untuk sementara agar para ABK terhindar dari perbudakan dan kejahatan kapal-kapal asing," jelas Riyono.