PKS: Pemerintah Jangan Asal Blokir
jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi I DPR Sukamta mengatakan, belum ada aturan seperti peraturan pemerintah (PP) yang spesifik mengatur soal pemblokiran sebuah situs atau aplikasi berbasis elektronik.
Menurut Sukamta karena belum adanya aturan itu bisa menyebabkan kegaduhan dari pada penyelesaian tuntas setiap terjadi pemblokiran. Dia mencontohkan, pemerintah yang menyatakan akan bertindak tegas kepada Google, Facebook dan Twitter yang mangkir bayar pajak tapi hingga saat ini belum ada perangkat untuk memaksa.
“Termasuk dalam hal ini isu pemblokiran terhadap Telegram yang dianggap tidak membuat filter terhadap konten berbau radikalisme,” kata Sukamta, Sabtu (15/7).
Sukamta menjelaskan, Undang-undang nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan UU nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), pasal 40 ayat (2a), (2b) dan (6) sudah menyatakan, pemerintah berwenang melakukan pemutusan akses dan atau memerintahkan kepada penyelenggara sistem elektronik untuk melakukan pemutusan akses terhadap informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar hukum. Untuk melakukan pemutusan akses (pemblokiran) tersebut diamanatkan kepada pemerintah agar membuat PP.
“Saya kira tanpa aturan yang jelas secara teknis pasti akan timbul masalah apalagi cara kerja pemblokiran belum ada pedoman yang jelas dan baku. Mestinya kan ada pembinaan dulu,” ujarnya.
Menurut dia, pemblokiran bisa jadi jalan terakhir setelah pembinaan dan peringatan yang sudah dilakukan tapi tidak membawa hasil.
“Sebaiknya pemerintah menghindari asal main blokir sedangkan fiksasi belakangan. Ini bisa mengancam kehidupan berdemokrasi di negeri kita,” kata Sekretaris Fraksi PKS DPR ini.
Sukamta mengatakan, isu pemblokiran situs jejaring asing ini mestinya menjadi momentum untuk mengembangkan industri IT nasional. Ini penting dilakukan supaya Indonesia tidak bergantung kepada aplikasi asing, seperti Tiongkok yang punya aturan ketat tetapi di sisi yang lain mendorong industri IT mereka maju pesat.(boy/jpnn)
Anggota Komisi I DPR Sukamta mengatakan, belum ada aturan seperti peraturan pemerintah (PP) yang spesifik mengatur soal pemblokiran sebuah situs
Redaktur & Reporter : Boy
- Stasiun Kebasen Beroperasional Lagi untuk Angkutan Penumpang, Yanuar Arif: Alhamdulillah, Sejarah Terukir
- Pengembangan Bioethanol Harus dengan Harga Terjangkau Agar Banyak Peminat
- Prabowo Usul Pengampunan Koruptor, Nasir Djamil Singgung Inisiatif Menteri
- Sultan Mendukung Pemerintah untuk Membentuk Holding UMKM
- Pemerintah, PLN dan IPP Bersinergi Wujudkan Kemandirian Energi Nasional
- PKS Dukung Usul Prabowo Soal Kepala Daerah Dipilih Oleh DPRD, Ini Alasannya