PKS: Pemerintah Wajib Sediakan Vaksin Covid-19 Halal

PKS: Pemerintah Wajib Sediakan Vaksin Covid-19 Halal
Ilustrasi - Vaksin Halal. Foto : Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi IX DPR Fraksi PKS Dr Kurniasih Mufidayati meminta keseriusan pemerintah untuk taat hukum, dengan menyediakan vaksin Covid-19 halal bagi umat Islam di Indonesia.

Selain putusan hukum, Komisi IX sejak awal sudah menyampaikan tentang pentingnya vaksin halal Covid-19 ini.

"Kami meminta Pemerintah melaksanakan putusan MA sebagai cerminan negara hukum dan pelaksanaan good governance. Umat Islam berhak dan wajib diberikan vaksin Covid-19 halal sesuai fatwa halal yang dikeluarkan MUI," ujar Kurniasih dalam keterangannya, Selasa (10/5).

Anggota Panja Vaksin ini menyebut, pemerintah bisa memulai dengan melakukan revisi terhadap Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2020, tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19.

Kemudian ditindaklanjuti dengan revisi peraturan di bawahnya termasuk Keputusan Menteri Kesehatan.

Anggota DPR Daerah Pemilihan Jakarta Pusat, Jakarta Selatan dan Luar Negeri ini menuturkan penyediaan vaksin halal bisa menjadi salah satu jawaban atas keraguan sebagian masyarakat, yang enggan vaksin karena mempertanyakan atau memilih vaksin yang halal.

Kurniasih juga mendorong percepatan produksi vaksin Merah Putih, yang telah mendapatkan fatwa halal MUI.

"Jadi ini justru momentum untuk segera mempercepat produksi vaksin Merah Putih buatan anak bangsa. Selain kebutuhan untuk booster yang mendesak, vaksin Merah Putih juga sudah mendapat fatwa halal dari MUI jadi klop untuk segera menambah pasokan vaksin halal di samping yang sudah ada," tutur Kurniasih.

Penyediaan vaksin halal bisa menjadi salah satu jawaban atas keraguan sebagian masyarakat, yang enggan vaksin karena mempertanyakan kehalalannya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News