PKS: Pemilu 2014 Harusnya Serentak
jpnn.com - JAKARTA -- Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materi UU Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden. MK memutuskan, pelaksanaan pemilu presiden dan legislatif secara serentak dilaksanakan pada tahun 2019.
Sekretaris Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Abdul Hakim mengaku menghargai keputusan itu. Semua pihak, kata dia, juga harus dapat bersikap legowo dengan keputusan MK.
Meski begitu, Abdul menyarankan, pemilu serentak itu seharusnya dilaksanakan pada 2014. Pasalnya, hal ini bisa mendorong perubahan proses pembangunan sistem kenegaraan.
"Walaupun sesungguhnya jika saja dapat dilaksanakan di 2014 akan cukup mendorong perubahan proses pembangunan sistem kenegaraan, check and balance antar lembaga negara eksekutif dan legislatif," kata Abdul kepada JPNN, Jumat (24/1).
MK baru membacakan keputusan soal gugatan pemilu serentak kemarin, Kamis (23/1). Padahal dalam putusannya, MK menyatakan keputusan telah diambil sejak Maret 2013.
Menurut Abdul, hal itu merupakan suatu kejanggalan. "Ya, warisan kepemimpinan MK sebelumnya, hakim MK telah menggadaikan integritasnya untuk kepentingan sesaat," tandasnya. (gil/jpnn)
JAKARTA -- Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materi UU Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Sisa Honorer yang Harus Terserap PPPK 2024 Tahap 2 Masih Membeludak, Oh
- Siswa di Makassar Diberi Hadiah Jika Menghabiskan Makan Bergizi Gratis
- 4 Orang Tewas Dalam Insiden Kecelakaan Bus Pariwisata di Kota Batu
- Gus Ipul Pastikan Kebutuhan Dasar Warga Miskin Terpenuhi
- Kaltim Siap Jadi Garda Terdepan Kemajuan Bangsa Indonesia
- Pemkot Serang Perpanjang Pendaftaran PPPK Tahap Kedua