PKS: Penegakan Hukum dalam Penanganan COVID-19 Tebang Pilih, Contohnya Seperti Ini

PKS: Penegakan Hukum dalam Penanganan COVID-19 Tebang Pilih, Contohnya Seperti Ini
Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Ahmad Syaikhu. Foto: ANTARA/HO-Humas PKS

Peluncuran buku dilakukan untuk mendorong terjadinya kolaborasi optimal seluruh elemen bangsa dalam bahu-membahu menghadapi pandemi Covid-19.

Peluncuran buku yang didukung oleh Perpustakaan DPR RI itu dilakukan pada Kamis (17/12) di Ruang Abdul Muis, Gedung Nusantara III DPR RI.

Ketua Tim Penyusun yang juga Wakil Ketua Fraksi PKS Netty Prasetiyani Aher mengatakan buku itu merupakan sebentuk tanggung jawab Fraksi PKS dalam berkontribusi menangani pandemi COVID-19.

"Buku ini merupakan kumpulan ide dan gagasan sebagai respons terhadap wabah, sekaligus menjadi sumbangsih dan tanggung jawab PKS dalam menangani pandemi. Kami berharap buku ini bermanfaat bagi rakyat Indonesia dari Sabang sampai Merauke," kata Netty.

Sementara itu, Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto yang hadir sebagai pembicara juga menyampaikan bahwa penanganan pandemi COVID-19 harus dilakukan bersama-sama.

"Penanganan COVID-19 tidak bisa hanya dilakukan oleh pemerintah saja. Jadi benar apa yang disampaikan oleh Ibu Netty tadi, tidak bisa sendiri tapi memerlukan banyak pihak tidak terkecuali partai politik. Buku putih penanganan COVID-19 memberikan gambaran kolaborasi akan penanganan COVID-19," kata Terawan.

Buku yang disusun oleh Tim COVID-19 Fraksi PKS DPR RI dan The Indonesian Democracy Initiative (TIDI) terdiri dari sepuluh bab yang membahas penanganan pandemi COVID-19 dari berbagai aspek.

"Buku ini juga membahas jurang persepsi antara kebijakan pemerintah dengan harapan publik. Juga masalah komunikasi publik yang tidak terkelola dengan baik sehingga masyarakat terfragmentasi antara yang menganggap penyakit ini serius dengan yang menganggap ini biasa-biasa saja," kata Netty.

Presiden PKS Ahmad Syaikhu mengatakan penegakan hukum dalam proses penanganan COVID-19 harus adil dan berimbang.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News