PKS: Penegakan Hukum e-KTP Jangan karena Dendam
jpnn.com, JAKARTA - Penegakan hukum kasus korupsi proyek kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi harus benar-benar untuk keadilan.
Jangan sampai penegakan hukum itu karena berlandaskan dendam.
Hal itu disampaikan anggota DPR Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Refrizal mengatakan, jangan sampai penegakan hukum yang dilakukan untuk kepentingan pihak tertentu.
“Harus diputus rantai balas dendam,” kata Refrizal saat diskusi “Perang Politik E-KTP” di Jakarta, Sabu (18/3).
Anggota Komisi XI DPR ini menambahkan, kalau penegakan hukum hanya karena kepentingan politik tertentu maka itu akan menimbulkan dendam.
Menurut dia, bangsa Indonesia jangan sampai menyimpan dendam.
“Dendam jangan disimpan terus, nanti bisa jadi mereka damai dalam tanda kutip,” kata dia.
Karenanya, Refrizal mengatakan, proses kasus e-KTP harus benar-benar berdasarkan hukum dan keadilan.
Penegakan hukum kasus korupsi proyek kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi harus benar-benar untuk
- KPK Ajukan Banding Terhadap Vonis Ringan Markus Nari
- Sekjen PDIP Dianggap Ganggu Hubungan Demokrat dan Jokowi
- Novanto Gagal Tembak Elite PDIP Dalam Kasus Korupsi E-KTP?
- Kasus e-KTP, Demokrat Minta PDIP tak Cuci Tangan
- Simpan Rekaman Setnov, Dibuka sebagai Jurus Pamungkas
- Setnov: Giliran gua Dikejar sama KPK, Ongkos Rp 20 Miliar