PKS: Perpres Tenaga Kerja Asing Picu Masalah Sosial Baru

PKS: Perpres Tenaga Kerja Asing Picu Masalah Sosial Baru
Tenaga kerja asing (TKA) asal Tiongkok. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

Sehingga wajar jika Perpres yang baru keluar ini memicu kekhawatiran banyak pihak. "Bayangkan, TKA dipermudah masuk. Sementara di dalam jumlah orang yang perlu pekerjaan terus bertambah. Akan muncul masalah sosial baru," tegasnya.

Karena dia menyarankan pemerintah lebih baik menggenjot pembangunan SDM lokal dan suprastruktur dalam negeri agar banyak diserap industri dan bisnis.

Bukan justru mengeluarkan pernyataan bahwa diperlukannya TKA karena kualitas SDM dalam negeri yang tidak kompetitif.

"Justru kewajiban pemerintah bagaimana meningkatkan kualitas SDM warga negaranya, tidak menyerah dengan membuka lebar keran asing," ucapnya menyesalkan.

Jika pemerintah tetap bersikeras dengan kebijakan TKA, tambah Zainuddin, maka sejumlah undang-undang harus direvisi, termasuk UU Ketenagakerjaan agar tidak terjadi kekacauan hukum.

Sebab munculnya Perpres TKA menambah panjang daftar kebijakan pemerintah yang bertabrakan dengan perangkat hukum lainnya.

"Jadinya, perpres ini terkesan untuk kepentingan asing, bukan kepentingan nasional kita," pungkasnya.(fat/jpnn)


PKS mempertanyakan dampak Perpres nomor 20 tentang tenaga kerja asing yang diklaim presiden Jokowi untuk menggenjot investasi


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News