PKS Pilih Capim Paham UU KPK
Selasa, 25 Oktober 2011 – 19:21 WIB
JAKARTA--Wakil Ketua Komisi III DPR dari Fraksi PKS Fahri Hamzah mengatakan partainya mendorong agar KPK kembali ke khitahnya sebagaimana yang diamanatkan dalam Undang-Undang (UU) Nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Menjawab pertanyaan soal figur calon pimpinan KPK yang akan dipilih PKS, Fahri menegaskan bahwa kreteria nomor satu akan memilih para capim KPK yang benar-benar paham undang-undang KPK.
"Undang-undang tersebut merupakan politik hukum negara atas respon terhadap korupsi yang marak pada masa transisional dengan lebih mengedepankan pencegahan dan perbaikan sistemik," tegas Fahri Hamzah, di Jakarta, Selasa (25/10).
Baca Juga:
Sementara penindakan lanjutnya, adalah pintu darurat jika dalam beberapa kasus pencegahan mengalami kendala, termasuk jika kendalanya berasal dari institusi kuat semacam DPR, Presiden atau Mahkamah Agung. "Nah, senjata penindakan inilah yang disalahgunakan selama hampir sembilan tahun ini,” ujar Fahri.
Baca Juga:
JAKARTA--Wakil Ketua Komisi III DPR dari Fraksi PKS Fahri Hamzah mengatakan partainya mendorong agar KPK kembali ke khitahnya sebagaimana yang diamanatkan
BERITA TERKAIT
- Polemik Hasto Tersangka, Habiburokhman Gerindra: Sampai Kiamat Enggak Selesai
- FPKB Tolak Penetepan Dekot Jakarta, Ini Alasannya
- Habiburokhman Gerindra Sebut Mahfud Md Orang Gagal, Apa Sebabnya?
- Penyerangan RS Indonesia di Gaza Tak Bisa Dibiarkan, Mardani Desak PBB Bersikap
- Komisi VII DPR Minta Pemerintah Pastikan Libur Nataru Aman dan Nyaman
- Ditetapkan Tersangka oleh KPK, Sekjen PDIP Merespons Pertama Kali, Ada Kata Jangan Takut