PKS Pilih Capim Paham UU KPK
Selasa, 25 Oktober 2011 – 19:21 WIB

PKS Pilih Capim Paham UU KPK
JAKARTA--Wakil Ketua Komisi III DPR dari Fraksi PKS Fahri Hamzah mengatakan partainya mendorong agar KPK kembali ke khitahnya sebagaimana yang diamanatkan dalam Undang-Undang (UU) Nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Menjawab pertanyaan soal figur calon pimpinan KPK yang akan dipilih PKS, Fahri menegaskan bahwa kreteria nomor satu akan memilih para capim KPK yang benar-benar paham undang-undang KPK.
"Undang-undang tersebut merupakan politik hukum negara atas respon terhadap korupsi yang marak pada masa transisional dengan lebih mengedepankan pencegahan dan perbaikan sistemik," tegas Fahri Hamzah, di Jakarta, Selasa (25/10).
Baca Juga:
Sementara penindakan lanjutnya, adalah pintu darurat jika dalam beberapa kasus pencegahan mengalami kendala, termasuk jika kendalanya berasal dari institusi kuat semacam DPR, Presiden atau Mahkamah Agung. "Nah, senjata penindakan inilah yang disalahgunakan selama hampir sembilan tahun ini,” ujar Fahri.
Baca Juga:
JAKARTA--Wakil Ketua Komisi III DPR dari Fraksi PKS Fahri Hamzah mengatakan partainya mendorong agar KPK kembali ke khitahnya sebagaimana yang diamanatkan
BERITA TERKAIT
- Soal Ganti Wapres, PSI Minta Para Purnawirawan Hormati Kedaulatan Rakyat
- Hasil PSU Pilkada Siak Digugat, Bahlil: Golkar Kawal Kemenangan Afni-Syamsurizal
- Ketum Golkar soal Pilkada Siak 2024: Perempuan Muda Menang 2 Kali, Luar Biasa, Wajib Dikawal
- SCL Taktika Paparkan Hasil Quick Count Aulia-Rendi
- Ini Respons Ketua MPR Ahmad Muzani soal Usulan 3 April jadi Hari NKRI
- Bawaslu Sebut PSU Pilkada Serang Berjalan Lancar Meski Ada OTT Pelaku Politik Uang