PKS Prihatin Ada Pejabat Jadi Kaki Tangan Mafia Minyak Goreng

PKS Prihatin Ada Pejabat Jadi Kaki Tangan Mafia Minyak Goreng
Kelangkaan minyak goreng karena mafia. Ilustrasi: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Anggota DPR RI dari Fraksi PKS Mulyanto miris mengetahui kasus korupsi minyak goreng yang menjerat Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag Indrasari Wisnu Wadhana.

Sang dirjen ditetapkan Kejaksaan Agung sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO).

Mulyanto menilai penetapan tersangka ini bisa jadi pintu masuk untuk membongkar jaringan mafia migor yang selama ini meresahkan masyarakat.

Dia berharap Kejaksaan Agung bisa menindak semua pihak yang terlibat tanpa pandang bulu.

"Miris kami membaca berita ini. Memang diitengarai sebelumnya, terjadi ekspor illegal minyak goreng. Terbukti dengan kelangkaan dan harga yang masih di atas HET. Namun, kami tidak menyangka, kalau kasus ini melibatkan oknum selevel dirjen. Sungguh disayangkan," kata Mulyanto dalam keterangannya, Rabu (20/4).

Wakil Ketua Fraksi PKS itu menyebutkan pemerintah harus introspeksi dan segera membenahi masalah minyak goreng tersebut.

Dia juga menjelaskan kasus mafia migor  membuktikan bahwa suatu kebijakan yang mandul ada akar masalanya, salah-satunya adalah korupsi para pejabat pengambil kebijakan di belakangnya.

"Sulit mengharapkan munculnya kebijakan yang efektif kalau jajaran birokrasi sampai level tertinggi, yakni Dirjen, melakukan korupsi seperti ini. Ini kan amburadul, karena selevel Dirjen menjadi kaki tangan mafia migor," lanjutnya.

Dia berharap aparat hukum harus menindak tegas, agar menjadi pelajaran bagi para pejabat birokrasi lainnya.

"Kasus ini harus dikembangkan dan dikejar terus. Jangan berhenti sebatas Komisaris sebagai oknum, tetapi juga sebagai lembaga alias korporasi, termasuk juga Menteri kalau terlibat," imbuhnya.

Mulyanto menambahkan ini momen yang tepat bagi pemerintah menata bisnis minyak goreng dan membersihkan birokrasi.

"Pemerintah harus hadir menata niaga minyak goreng kemasan ini agar menguntungkan masyarakat dengan harga yang terjangkau," pungkas Mulyanto.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung menetapkan Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) berinisial IWW sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO).

Dia ditetapkan bersama tiga perusahaan swasta lainnya.

"Kami menetapkan tersangka 4 orang pejabat eselon 1 pada Kemendag berinisal IWW, dirjen perdagangan luar Negeri Kemendag telah terbitkan secara melawan hukum persetujuan ekspor terkait CPO dan produk turunannya," kata Jaksa Agung ST Burhanuddin.(mcr8/jpnn)

Video Terpopuler Hari ini:

Anggota DPR RI Fraksi PKS Mulyanto mengaku miris ada pejabat jadi kaki tangan mafia minyak goreng.


Redaktur : Natalia
Reporter : Kenny Kurnia Putra

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News