PKS Protes Vonis Atut tak Sebanding Hukuman Luthfi

PKS Protes Vonis Atut tak Sebanding Hukuman Luthfi
PKS Protes Vonis Atut tak Sebanding Hukuman Luthfi. JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA -- Anggota Komisi III DPR Fraksi Partai Keadilan Sejahtera, Aboebakar Alhabsy, menanggapi vonis Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, terhadap terdakwa dugaan suap terhadap bekas Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar, yakni Gubernur Banten non-aktif Ratu Atut Chosiyah.

"Saya rasa semua pihak harus menghormati putusan pengadilan, dan silakan saja menggunakan upaya hukum yang tersedia. Memang bila dibandingkan dengan putusan yang lain sepertinya kurang sepadan," kata Aboebakar, Selasa (2/9).

Dia mencontohkan misalnya dengan kasus yang melibatkan bekas Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq yang dihubungkan dengan perbuatan Ahmad Fathanah, namun diganjar vonis 16 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.

Sedangkan pada kasus ini Atut, lanjut dia, dihubungkan dengan perbuatan Wawan, dan divonis 4 tahun dan denda Rp 200 juta.

"Mereka berdua (Atut dan Luthfi) sama-sama dihubungkan dengan perbuatan pihak ketiga, namun memiliki nasib yang tidak sama," katanya.

Karenanya kata Aboebakar, nasib LHI lebih tragis dibanding Atut. "Namun saya rasa, nasib LHI lebih tragis, dia dituntut 18 tahun yang kemudian majelis hakim memustuskan 16 tahun. Sedangkan Atut dituntut 10 tahun dan diputuskan 4 tahun," ungkapnya.

Namun begitu, penilaian keputusan yang menjerat Atut dan Luthfi diserahkan sepenuhnya kepada masyarakat apakah putusan pengadilan itu sudah sesuai rasa keadilan atau tidak.

"Ya, itu semua putusan pengadilan, itu keadilan yang sudah dibuat oleh hakim. Biarlah masyarakat yang menilai, apakah ini sesuai atau tidak dengan rasa keadilan masyarakat," pungkasnya. (boy/jpnn)


JAKARTA -- Anggota Komisi III DPR Fraksi Partai Keadilan Sejahtera, Aboebakar Alhabsy, menanggapi vonis Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News