PKS: Rancu Bila DPD Disamakan dengan DPR
Jumat, 04 November 2011 – 15:35 WIB
JAKARTA - Dewan Perwakilan Daerah (DPD) santer menggiring amandemen kelima Undang-undang Dasar (UUD) 1945. DPD juga menginginkan wewenangnya diperkuat, setidaknya setara dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Hal itu akan dimasukkan dalam amandemen UUD 1945 tersebut.
Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Habib Aboebakar Alhabsy menilai bila DPD disamakan dengan DPR akan menimbulkan kerancuan dalam sistem politik Indonesia. "Karena masing-masing merepresentasikan dua hal yang berbeda," kata Aboebakar, kepada pers, Jumat (4/11).
Baca Juga:
Dijelaskan Aboebakar, harus diingat munculnya kelembagaan DPD pada amandemen UUD 1945 sebelumnya merupakan implementasi atas konsep bikameral. "Yakni, model demokrasi dua kamar yang banyak berkembang di negara barat," ujar anggota Komisi III DPR RI itu.
Aboebakar menjelaskan, bahwa konsep bikameral tersebut merupakan upaya optimalisasi model demokrasi di Indonesia yang disepakati saat awal lahirnya DPD. "Dimana DPR mewakili sejumlah penduduk pada suatu wilayah sedangkan DPD mewakili kepentingan daerah tersebut," katanya.
JAKARTA - Dewan Perwakilan Daerah (DPD) santer menggiring amandemen kelima Undang-undang Dasar (UUD) 1945. DPD juga menginginkan wewenangnya diperkuat,
BERITA TERKAIT
- Hasto Masih Melaksanakan Tugas Kesekjenan Sebelum KPK Mengumumkan Status Tersangka
- Soal PPN 12 Persen, Saleh PAN: Jangan Saling Menyalahkan
- Sejalan dengan Gerindra, Gemura Dukung Kenaikan PPN 12%
- Rustini Muhaimin Membantu Korban Kebakaran Kemayoran
- Gubernur Jabar Terpilih Dedi Tak Akan Bentuk Tim Transisi Jelang Kepemimpinannya
- Said PDIP Dukung Pemberlakuan PPN 12 Persen Demi Bantu Program Kerakyatan