PKS: Rancu Bila DPD Disamakan dengan DPR
Jumat, 04 November 2011 – 15:35 WIB
JAKARTA - Dewan Perwakilan Daerah (DPD) santer menggiring amandemen kelima Undang-undang Dasar (UUD) 1945. DPD juga menginginkan wewenangnya diperkuat, setidaknya setara dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Hal itu akan dimasukkan dalam amandemen UUD 1945 tersebut.
Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Habib Aboebakar Alhabsy menilai bila DPD disamakan dengan DPR akan menimbulkan kerancuan dalam sistem politik Indonesia. "Karena masing-masing merepresentasikan dua hal yang berbeda," kata Aboebakar, kepada pers, Jumat (4/11).
Baca Juga:
Dijelaskan Aboebakar, harus diingat munculnya kelembagaan DPD pada amandemen UUD 1945 sebelumnya merupakan implementasi atas konsep bikameral. "Yakni, model demokrasi dua kamar yang banyak berkembang di negara barat," ujar anggota Komisi III DPR RI itu.
Aboebakar menjelaskan, bahwa konsep bikameral tersebut merupakan upaya optimalisasi model demokrasi di Indonesia yang disepakati saat awal lahirnya DPD. "Dimana DPR mewakili sejumlah penduduk pada suatu wilayah sedangkan DPD mewakili kepentingan daerah tersebut," katanya.
JAKARTA - Dewan Perwakilan Daerah (DPD) santer menggiring amandemen kelima Undang-undang Dasar (UUD) 1945. DPD juga menginginkan wewenangnya diperkuat,
BERITA TERKAIT
- Kabinet Zaken Pemerintahan Prabowo, Ujang: di Partai Banyak Ahli
- Survei TBRC: Elektabilitas Faiz -Suyono Ungguli Fallas -Ahmad di Pilkada Batang
- Pilkada Kian Dekat, BPJS Watch Ingatkan Kepala Daerah Lindungi Pekerja Badan Ad Hoc
- Ziarah Megawati ke Makam Imam Bukhari dan Legacy Bung Karno di Dunia Islam
- Disindir Pramono, Ridwan Kamil: Kalau Enggak Boleh Mimpi, ya Jangan Hidup
- Terus Bergerak, Tim Dozer Pasang 3.059 Spanduk Andalan Hati di Seluruh Desa se-Sulsel