PKS: Rancu Bila DPD Disamakan dengan DPR

PKS: Rancu Bila DPD Disamakan dengan DPR
PKS: Rancu Bila DPD Disamakan dengan DPR
JAKARTA - Dewan Perwakilan Daerah (DPD) santer menggiring amandemen kelima Undang-undang Dasar (UUD) 1945. DPD juga menginginkan wewenangnya diperkuat, setidaknya setara dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Hal itu akan dimasukkan dalam amandemen UUD 1945 tersebut.

Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Habib Aboebakar Alhabsy menilai bila DPD disamakan dengan DPR akan menimbulkan kerancuan dalam sistem politik Indonesia. "Karena masing-masing merepresentasikan dua hal yang berbeda," kata Aboebakar, kepada pers, Jumat (4/11).

Dijelaskan Aboebakar, harus diingat munculnya kelembagaan DPD pada amandemen UUD 1945 sebelumnya merupakan implementasi atas konsep bikameral. "Yakni, model demokrasi dua kamar yang banyak berkembang di negara barat," ujar anggota Komisi III DPR RI itu.

Aboebakar menjelaskan, bahwa konsep bikameral tersebut merupakan upaya optimalisasi model demokrasi di Indonesia yang disepakati saat awal lahirnya DPD. "Dimana DPR mewakili sejumlah penduduk pada suatu wilayah sedangkan DPD mewakili kepentingan daerah tersebut," katanya.

JAKARTA - Dewan Perwakilan Daerah (DPD) santer menggiring amandemen kelima Undang-undang Dasar (UUD) 1945. DPD juga menginginkan wewenangnya diperkuat,

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News