PKS Relakan Kadernya Dijerat KPK Jika Terseret e-KTP
jpnn.com - jpnn.com - Presiden PKS Sohibul Iman mendukung langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam membongkar korupsi proyek kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP). Terlebih, lembaga antirasywah itu sudah mengisyaratkan adanya politikus yang akan terseret kasus e-KTP.
Sohibul mengaku beberapa waktu lalu menerima pesan singkat berisi nama-nama politikus yang diduga mendapat aliran dana proyek e-KTP. Di dalam pesan berantai itu memang ada nama kader PKS.
"Beberapa waktu lalu saya terima nama-nama anggota DPR yang menerima (dana) e-KTP. Sikap PKS jelas itu saya kira harus diproses secara hukum, silakan. Saya beri dukungan kepada KPK untuk betul-betul diproses," ujarnya di Jakarta, Minggu (5/3).
Menurut Sohibul, kerugian negara dalam korupsi e-KTP memang luar biasa. Sebab, dari dana Rp 5,9 triliun untuk anggaran e-KTP, ternyata kerugian negaranya mencapai Rp 2,5 triliun.
Sohibul menyebut angka kerugian negara akibat korupsi proyek e-KTP melebihi Rp 30 persen. "Ini harus diproses. Ini sebuah kasus yang sangat dahsyat," sebut Sohibul.
Sejauh ini, Sohibul mengaku sudah memanggil dua kader partainya yang diduga terlibat kasus e-KTP. Yakni Gamari Sutrisno dan Agus Purnomo.
Kedua politikus PKS itu memang pernah duduk di Komisi II DPR periode 2009-2014 atau saat proses pembahasan e-KTP. "Mereka (Gamari dan Agus, red) menyatakan itu tidak benar," tuturnya.
Apakah kedua kader PKS itu termasuk dalam nama politikus yang mengembalikan dana e-KTP ke KPK? "Saya tidak tahu mereka mengembalikan atau tidak tapi di situ ada dua orang nama PKS. Kalau benar saya kira diproses secara hukum," ucap dia.(dna/JPG)
Presiden PKS Sohibul Iman mendukung langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam membongkar korupsi proyek kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP).
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Soal UU Kejaksaan, Para Pakar Mengkritisi Imunitas Jaksa
- Geledah Rumah Djan Faridz, KPK Temukan Bukti soal Harun Masiku
- Masyarakat Pesisir Nusantara Minta Jokowi Bertanggung Jawab atas Kisruh HGB Pagar Laut
- Usut Kasus DP 0 Persen, KPK Periksa Pihak PT Totalindo Eka Persada
- Ahli Hukum Kritik Munculnya 2 Pasal di RUU KUHAP, Bisa Ganggu Penegakan Hukum
- Heboh Pagar Laut Tangerang, Politikus PKS: Yang di Bekasi Lebih Parah