PKS Sambut Baik Peraturan MA
Jumat, 02 Maret 2012 – 14:15 WIB
JAKARTA - Anggota Komisi III DPR Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS) Habib Aboebakar Alhabsy, menyambut baik Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 2 tahun 2012, tentang Penyelesaian Batasan Tindak Pidana Ringan (Tipiring) dan Jumlah Denda dalam KUHP.
Aboebakar mengatakan, memang sudah waktunya ada penyesuaian batasan tindak pidana ringan dan jumlah denda dalam KUHP. "Memang hukum harus selalu progresif, menyesuaikan diri dengan perkembangan zaman, seperti pendapat Prof Satjipto Rahajolah," kata Aboebakar di Jakarta, Jumat (2/3).
Aboebakar juga menyebutkan, revisi hukum harusnya dilakukan oleh DPR. Namun, rencana perubahan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tak kunjung diajukan pemerintah melalui Kemenkumham. "Ini seharusnya DPR yang melakukan revisi yang beginian, namun sampai saat ini draft RUU KUHP yang dijanjikan Menkumham tak kunjung datang," kata Aboe.
Oleh sebab itu, imbuh dia, inisiatif MA tentang penyesuaian pencurian ringan yang nilainya kurang dari Rp250, kini diubah menjadi Rp2,5 juta harus diapresiasi. "Yang perlu di perhatikan, Perma ini hanya menjadi acuan untuk lembaga peradilan saja, tidak berlaku buat polisi dan jaksa," ungkapnya.
JAKARTA - Anggota Komisi III DPR Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS) Habib Aboebakar Alhabsy, menyambut baik Peraturan Mahkamah Agung (Perma)
BERITA TERKAIT
- Sekte Indonesia Emas Dideklarasikan Untuk Mewujudkan Perubahan Sosial
- PFM Tegaskan Ada 15 Kementerian dan 28 Badan Teknis yang Perlu Diawasi
- Unilever Sebut Inklusi, Kesetaraan, dan Keragaman Kunci Bisnis Berkelanjutan
- Kapolri Ajak Pemuda Muhammadiyah Berantas Judi Online & Polarisasi Pilkada Serentak
- Penjelasan BKN soal Penentuan Kelulusan PPPK 2024, Honorer K2 Bisa Senang Nih
- Demo di Depan DPD PKS, Ikatan Santri Jakarta Minta Suswono Diadili