PKS Sayangkan Pasal Penghinaan Presiden Masuk Revisi KUHP
Minggu, 07 April 2013 – 14:42 WIB
JAKARTA - Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Indra menyayangkan dimasukannya pasal tentang delik pidana penghinaan presiden dalam draf perubahan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Sebab pasal penghinaan presiden di KUHP sudah pernah dilakukan Judical Review yang akhirnya Mahkamah Konstitusi (MK) mencabut pasal-pasal terkait penghinaan Presiden tersebut. Apabila pasal tersebut dipaksakan masuk, kata Indra, patut diduga hal itu sebagai upaya untuk membungkam sikap-sikap kritis masyarakat kepada pemerintah (presiden) dan upaya mengekang kebebasan berpendapat masyarakat di muka umum.
"Tentunya pemerintah harus patuh dengan keputusan MK yang sudah membatalkan pasal penghinaan terhadap presiden dan wakil presiden," ujar Indra dalam pesan singkat, Minggu (7/4).
Baca Juga:
Menurutnya, sebagai pelaksana putusan pengadilan, pemerintah tak boleh abai dan arogan memaksakan pasal tersebut dihidupkan atau dimasukan kembali ke dalam Rancangan Undang-Undang (RUU)KUHP.
Baca Juga:
JAKARTA - Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Indra menyayangkan dimasukannya pasal tentang delik pidana penghinaan presiden dalam draf perubahan
BERITA TERKAIT
- 2 Remaja Tenggelam di Perairan Desa Sungai Selari, Bea Cukai Bengkalis Bantu Cari Korban
- Presiden Prabowo Sebut Indonesia Sedang Menyusul Brasil
- APP Group Tegaskan Dukungan Pengelolaan Mangrove Berkelanjutan di COP 29 Azerbaijan
- KAI Properti Hadir di KAI Expo 2024
- Mendiktisaintek Ogah Ikut Campur Urusan Bahlil dan UI
- Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2: Honorer Masa Kerja 2 Tahun Kurang 1 Bulan Bisa Dibantu?