PKS Sayangkan Pasal Penghinaan Presiden Masuk Revisi KUHP

PKS Sayangkan Pasal Penghinaan Presiden Masuk Revisi KUHP
PKS Sayangkan Pasal Penghinaan Presiden Masuk Revisi KUHP
JAKARTA - Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Indra menyayangkan dimasukannya pasal tentang delik pidana penghinaan presiden dalam draf perubahan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Sebab pasal penghinaan presiden di KUHP sudah pernah dilakukan Judical Review yang akhirnya Mahkamah Konstitusi (MK) mencabut pasal-pasal terkait penghinaan Presiden tersebut.

"Tentunya pemerintah harus patuh dengan keputusan MK yang sudah membatalkan pasal penghinaan terhadap presiden dan wakil presiden," ujar Indra dalam pesan singkat, Minggu (7/4).

Menurutnya, sebagai pelaksana putusan pengadilan, pemerintah tak boleh abai dan arogan memaksakan pasal tersebut dihidupkan atau dimasukan kembali ke dalam Rancangan Undang-Undang (RUU)KUHP.

Apabila pasal tersebut dipaksakan masuk, kata Indra, patut diduga hal itu sebagai upaya untuk membungkam sikap-sikap kritis masyarakat kepada pemerintah (presiden) dan upaya mengekang kebebasan berpendapat masyarakat di muka umum.

JAKARTA - Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Indra menyayangkan dimasukannya pasal tentang delik pidana penghinaan presiden dalam draf perubahan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News