PKS Sayangkan Pasal Penghinaan Presiden Masuk Revisi KUHP
Minggu, 07 April 2013 – 14:42 WIB

PKS Sayangkan Pasal Penghinaan Presiden Masuk Revisi KUHP
"Ini jelas sebagai bentuk kemunduran berdemokrasi yang belakangan sudah berkembang di Indonesia pasca runtuhnya Orde Baru. Pasal penghinaan presiden berpotensi mengembalikan pemeritahan yang represif dan otoriter," ucap Indra.
Baca Juga:
Anggota Komisi III DPR tersebut mengatakan, penggunaan kata "menghina", jelas-jelas rancu, lentur dan pasal karet. Tafsirnya pun sambung dia, bisa luas dan disalahgunakan, serta dapat berdampak negatif pada demokratisasi Indonesia.
Indra menjelaskan, harga diri presiden dibangun berdasarkan kebijakan yg pro rakyat, program-program yang bisa mensejahteraan rakyat, penegakkan hukum, pemberantasan korupsi, pemberantasan narkoba, pemberantasan premanisme dan lain sebagainya.
Menjaga marwah kepala negara lanjut dia, cukup dengan menampilkan sosok presiden yang beritegritas, cerdas, dan konsisten dengan program pro-rakyat. Bukan dengan upaya mengekang kebebasan berpendapat warganya di muka umum melalui pasal-pasal karet.
JAKARTA - Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Indra menyayangkan dimasukannya pasal tentang delik pidana penghinaan presiden dalam draf perubahan
BERITA TERKAIT
- BAZNAS dan Ulama Palestina Perkuat Kerja Sama untuk Palestina
- InJourney Hadirkan Tarian Nusantara di TMII, Diikuti 500 Anak Dari Sabang Sampai Merauke
- Minta Eksepsi Aipda Robig Zaenudin Ditolak, JPU Tegaskan Dakwaan Sudah Sah dan Cermat
- KPK Periksa Komisaris PT Inti Alasindo Energy Terkait Kasus Korupsi PGN
- Eks Staf Ahli Pertanyakan Proses Laporan Dugaan Suap Pimpinan DPD RI ke KPK
- Prajurit TNI AL Sigap Mengevakuasi Warga Terdampak Banjir di Pesawaran Lampung