PKS Sayangkan Pasal Penghinaan Presiden Masuk Revisi KUHP
Minggu, 07 April 2013 – 14:42 WIB
"Ini jelas sebagai bentuk kemunduran berdemokrasi yang belakangan sudah berkembang di Indonesia pasca runtuhnya Orde Baru. Pasal penghinaan presiden berpotensi mengembalikan pemeritahan yang represif dan otoriter," ucap Indra.
Baca Juga:
Anggota Komisi III DPR tersebut mengatakan, penggunaan kata "menghina", jelas-jelas rancu, lentur dan pasal karet. Tafsirnya pun sambung dia, bisa luas dan disalahgunakan, serta dapat berdampak negatif pada demokratisasi Indonesia.
Indra menjelaskan, harga diri presiden dibangun berdasarkan kebijakan yg pro rakyat, program-program yang bisa mensejahteraan rakyat, penegakkan hukum, pemberantasan korupsi, pemberantasan narkoba, pemberantasan premanisme dan lain sebagainya.
Menjaga marwah kepala negara lanjut dia, cukup dengan menampilkan sosok presiden yang beritegritas, cerdas, dan konsisten dengan program pro-rakyat. Bukan dengan upaya mengekang kebebasan berpendapat warganya di muka umum melalui pasal-pasal karet.
JAKARTA - Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Indra menyayangkan dimasukannya pasal tentang delik pidana penghinaan presiden dalam draf perubahan
BERITA TERKAIT
- Mantan Menkominfo Budi Arie Adukan Tempo ke Dewan Pers
- Mendes Yandri Sarankan Agar Desa Wisata Bisa Tonjolkan Ciri Khas Daerahnya
- Menjelang HGN 2024, Ini Permintaan Khusus Mendikdasmen Abdul Mu'ti kepada Guru
- Mendikdasmen Abdul Mu'ti Sebut Penempatan Guru PPPK Tidak Bisa Pakai Permen
- Ahli Kesehatan Tegaskan Tak Ada Efek Samping dari Minum Air Galon Kuat Polikarbonat
- 2 Remaja Tenggelam di Perairan Desa Sungai Selari, Bea Cukai Bengkalis Bantu Cari Korban