PKS Sayangkan Pasal Penghinaan Presiden Masuk Revisi KUHP
Minggu, 07 April 2013 – 14:42 WIB

PKS Sayangkan Pasal Penghinaan Presiden Masuk Revisi KUHP
"Oleh karena itu pasal penghinaan Presiden dalam draf perubahan RUU KUHP sebaiknya dihapus atau setidak-tidaknya dikonstruksi ulang redaksinya," tandasnya. (gil/jpnn)
JAKARTA - Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Indra menyayangkan dimasukannya pasal tentang delik pidana penghinaan presiden dalam draf perubahan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- BAZNAS dan Ulama Palestina Perkuat Kerja Sama untuk Palestina
- InJourney Hadirkan Tarian Nusantara di TMII, Diikuti 500 Anak Dari Sabang Sampai Merauke
- Minta Eksepsi Aipda Robig Zaenudin Ditolak, JPU Tegaskan Dakwaan Sudah Sah dan Cermat
- KPK Periksa Komisaris PT Inti Alasindo Energy Terkait Kasus Korupsi PGN
- Eks Staf Ahli Pertanyakan Proses Laporan Dugaan Suap Pimpinan DPD RI ke KPK
- Prajurit TNI AL Sigap Mengevakuasi Warga Terdampak Banjir di Pesawaran Lampung