PKS Sebut Fahri Lakukan Intervensi Tak Wajar
Kamis, 23 Juni 2016 – 09:52 WIB
"Kami kembali menegaskan bahwa Majelis Tahkim PKS sudah diproses sebagaimana UU Parpol. Dan telah sah di Kemenkumham. Dan proses persidangan (pemecatan) terhadapnya telah melalui berbagai tahapan yang benar," pungkasnya.
Diketahui, laporan Fahri ke MKD itu menyusul pemecatan dirinya oleh DPP PKS sebagai pimpinan DPR dan kader PKS. Laporan setebal 11 halaman itu disampaikan melalui Ketua DPR Ade Komarudin tanggal 29 April lalu.
Fahri menganggap ketiga petinggi PKS itu melanggar UU Parpol. Di antaranya mereka sebagai Majelis Tahkim yang memecat Fahri, dianggap tidak memiliki dasar hukum, Sohibul Iman sebagai Presiden PKS dianggap membuat kronologi pemecatan penuh kebohongan, dan alasan lainnya. (dli/dil/jpnn)
JAKARTA-DPP PKS yakin Mahkamah Kehormatan Dewan DPR tak akan menyidangkan laporan Fahri Hamzah terhadap tiga elitenya. Meski, MKD sudah mendapat
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Nilai IKIP Kaltim Meningkat, Masuk Tiga Besar Nasional
- Yorrys Raweyai: DPD Akan Mengawal Proses Pembangunan PIK 2 Tangerang
- BPMK Lanny Jaya Diduga Potong Dana Rp 100 juta dari 354 Kampung
- Kipin Meraih Penghargaan Utama di Temasek Foundation Education Challenge
- Sri Mulyani: Setiap Guru adalah Pahlawan yang Berkontribusi Besar bagi Kemajuan Indonesia
- Kerugian Negara Hanya Bisa Diperiksa BPK, Ahli: Menjerat Swasta di Kasus PT Timah Terlalu Dipaksakan