PKS Sebut Larangan Ekspor Minyak Goreng Berpotensi 'Masuk Angin'

jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi VII DPR RI Mulyanto pertanyakan alasan pemberlakukan larangan ekspor minyak goreng dan CPO mulai 28 April 2022.
Pasalnya, ada jeda waktu yang memungkinkan perusahaan produsen minyak goreng dan CPO melakukan ekspor besar-besaran di sela waktu larangan tersebut.
Ada peluang pengusaha minyak gorengmenggunakan aji mumpung untuk memaksimal ekspor mereka.
Kalau ini terjadi, maka akibatnya akan menimbulkan kelangkaan migor di dalam negeri. Hal tersebut tentu sangat tidak kita inginkan.
"Idealnya, saat mulai berlakunya suatu kebijakan, tidak terpaut waktu yang terlalu lama dengan masa penetapannya, sehingga kebijakan tersebut tidak masuk angin," ujar Mulyanto saat dikonfirmasi JPNN.com, di Jakarta, Senin (25/4).
Mulyanto menyebut larangan ekspor minyak goreng dan CPO ini sebagai babak baru “perang” melawan mafia.
Sebab beberapa kebijakan terkait tata niaga migor ini telah ditetapkan dan dicabut sendiri oleh pemerintah.
Politikus PKS itu meminta pemerintah konsisten dan tegas dengan kebijakan yang baru diambil. Jangan kalah lagi dengan mafia migor. Apalagi godaan atas kebijakan kali ini cukup berat.
Anggota Komisi VII DPR RI Mulyanto menyebut ada peluang pengusaha migor menggunakan aji mumpung sebelum larangan ekspor minyak goreng.
- Bareskrim Bakal Tindak Tegas Pelaku yang Kurangi Takaran Minya Goreng
- Pemuda Muhammadiyah Dorong DPR dan Aparat Penegak Hukum Mengusut Dugaan Kecurangan Takaran MinyaKita
- Tim Gabungan Temukan MinyaKita tak Sesuai Takaran di Mamuju
- APP Group dan Sinar Mas Ramaikan Bazar Ramadan Kementerian Kehutanan
- MinyaKita Tak Sesuai Takaran, Ketua DPR Menyoroti Sisi Pasokan agar Tidak Terganggu
- Polisi Bongkar Tempat Produksi MinyaKita Palsu di Bogor