PKS Serap Aspirasi Tokoh dan Ormas Islam

Yang pertama, rancangan undang-undang sumber daya air. Sekarang diatur supaya sumber daya air menjadi hak sepenuhnya rakyat dan menjadi kewajiban negara sepenuhnya.
Bisnis pengelolaan air pada dasarnya dikelola oleh negara. Kalau kewalahan, baru bekerja dengan swasta. Yang kedua, RUU Pesantren.
“Alhamdulillah dengan RUU Pesantren ini nanti pondok-pondok pesantren di Indonesia ini akan mendapatkan perhatian, baik dari pemerintah pusat maupun pemerintah daerah. Bentuk perhatiannya macam-macam. Mulai dari soal anggaran, penjaminan mutu dan sebagainya,” katanya.
Yang diperjuangkan PKS bukan hanya bentuk pesantren tertentu, melainkan seluruh bentuk pesantren nanti akan diakomodasi di dalam pasal 5 ada A, B, C.
Pasal 5A mengakomodasi pesantren tradisional ada kitab kuning, ada kiai dan segala macam identitas pesantren itu.
Mereka diberikan ruang sepenuhnya untuk berkembang, untuk kemandirian. Pasal 5B untuk pesantren yang bentuknya seperti Pesantren Mualimin, Gontor, Alwashliyah, Persis dan seterusnya.
Pasal 5C pesantren yang sekolahnya menginduk ke diknas. Model sekolah yang terintegrasi dengan sekolah.
“Mudah-mudahan pondok pesantren ini lebih mudah. Bukan perizinan, melainkan mendaftar kepada negara. Tetap mendaftar prosedurnya tidak sulit," ujar dia.
Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Mohamad Sohibul Iman mengatakan, perolehan suara partainya yang signifikan tidak terlepas dari dukungan para ulama, habib dan tokoh-tokoh umat Islam.
- Kawal PSU Pilkada Kabupaten Serang, PKS Menerjunkan Ratusan Pasukan Khusus
- Elite PKS & Partai Erdogan Bertemu di Turki, Kemerdekaan Palestina Jadi Isu Utama
- Peserta PPDS Diduga Perkosa Pasien, Anggota DPR Minta STR dan SIP Pelaku Dicabut
- Perkuat Solidaritas, PKS & AK Party Bertemu Membahas Perjuangan Palestina
- Demi Warga Palestina, Sukamta PKS Dukung Rencana Prabowo Ini
- Sidang Parlemen Dunia, Jazuli Juwaini: RI Terus Berjuang Dukung Kemerdekaan Palestina