PKS Sesalkan Putusan MK
Senin, 04 Agustus 2008 – 17:04 WIB
![PKS Sesalkan Putusan MK](https://cloud.jpnn.com/photo/image_not_found.jpg)
PKS Sesalkan Putusan MK
JAKARTA – Keluarnya keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membatalkan ketentuan pasal 58 huruf (q) UU No 12/2008 tentang Pemda tentang keharusan kepala daerah incumbent mengundurkan diri bila kembali ingin mencalonkan diri dalam Pilkada, membuat sejumlah anggota DPR RI, khususnya Komisi II merasa prihatin.
Mahfudz mengatakan bahwa seharusnya semua pihak mendukung ketentuan kepala daerah atau wakil kepala daerah incumbent mundur bila kembali mencalonkan diri demi untuk meminimalisasi penyalahgunaan wewenang. “Masuknya pasal tentang keharusan mundur itu kan karena ada spirit atau semangat yang kuat agar tidak ada lagi penyalahgunaan wewenang oleh kepala daerah terkait dalam Pilkada. Seharusnya itu didukung semua pihak, termasuk MK,” tegasnya, prihatin.
Baca Juga:
JAKARTA – Keluarnya keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membatalkan ketentuan pasal 58 huruf (q) UU No 12/2008 tentang Pemda tentang keharusan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Bahlil Bakal Menata Distribusi Solar Subsidi, Waketum Golkar: Beliau Siap Menghadapi Reaksi
- RUU Perkoperasian Diharapkan Menguatkan Peran Koperasi dan Ekonomi Syariah
- Ratu Zakiyah-Najib Hamas Ajak Masyarakat Bersatu untuk Bangun Serang Lebih Maju
- Bahlil Lantik Said Aldi Al Idrus Jadi Ketum PP AMPG
- Sarifah Ainun: Pemerintah Harus Fokus ke TKW dan Korban TPPO, Bukan Reynhard Sinaga
- Saksi Ahli: Tak Ada Pelanggaran TSM di Pilbup Serang 2025