PKS Sesalkan Putusan MK
Senin, 04 Agustus 2008 – 17:04 WIB

PKS Sesalkan Putusan MK
JAKARTA – Keluarnya keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membatalkan ketentuan pasal 58 huruf (q) UU No 12/2008 tentang Pemda tentang keharusan kepala daerah incumbent mengundurkan diri bila kembali ingin mencalonkan diri dalam Pilkada, membuat sejumlah anggota DPR RI, khususnya Komisi II merasa prihatin.
Mahfudz mengatakan bahwa seharusnya semua pihak mendukung ketentuan kepala daerah atau wakil kepala daerah incumbent mundur bila kembali mencalonkan diri demi untuk meminimalisasi penyalahgunaan wewenang. “Masuknya pasal tentang keharusan mundur itu kan karena ada spirit atau semangat yang kuat agar tidak ada lagi penyalahgunaan wewenang oleh kepala daerah terkait dalam Pilkada. Seharusnya itu didukung semua pihak, termasuk MK,” tegasnya, prihatin.
Baca Juga:
JAKARTA – Keluarnya keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membatalkan ketentuan pasal 58 huruf (q) UU No 12/2008 tentang Pemda tentang keharusan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Prabowo Gelar Rapat Terbatas di Hambalang, Ada Kapolri
- Menjelang HUT ke-25, BMI Gelar Pasar Murah Bersuka Ria UMKM Fest
- DPR Bahas RUU TNI di Hotel, Peneliti Formappi Singgung soal Kompromi dan Transaksi
- Tokoh Muda Golkar Dorong Munaslub AMPI untuk Akhiri Dualisme Kepemimpinan
- Ridwan Kamil Paham Penggeledahan Rumahnya oleh KPK Hanya Risiko, Maksudnya?
- Ternyata Ini Poin Pembahasan RUU TNI oleh DPR di Hotel Mewah