PKS: Setuju Ganti Rugi Korban Lapindo Dipercepat, tapi ...
Jumat, 19 Desember 2014 – 13:19 WIB

Tanggul titik 73 yang jebol karena tidak mampu menahan air hujan di tempat penampungan. Foto: Dokumen Jawa Pos/JPNN.com
"Biar teman-teman di komisi XI DPR mengkajinya lebih lanjut, apakah nilai pasar PT Minarak Lapindo, jika saja dibeli oleh pihak lain atau swasta itu berapa. Apakah cukup untuk menutup yang menjadi tanggungjawab PT Minarak," tandasnya.(fat/jpnn)
JAKARTA - Langkah pemerintah menalangi ganti rugi korban semburan lumpur lapindo dari APBN senilai Rp781 miliar, dikritik anggota DPR. Anggota Komisi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Ratusan Siswa SLTAK Penabur Jakarta Berlaga di Science Project Challenge 2025
- Minta Eksepsi Aipda Robig Zaenudin Ditolak, JPU Tegaskan Dakwaan Sudah Sah dan Cermat
- KPK Periksa Komisaris PT Inti Alasindo Energy Terkait Kasus Korupsi PGN
- Eks Staf Ahli Pertanyakan Proses Laporan Dugaan Suap Pimpinan DPD RI ke KPK
- Prajurit TNI AL Sigap Mengevakuasi Warga Terdampak Banjir di Pesawaran Lampung
- Terungkap! Ade Bhakti Satu-satunya Camat yang Menyuap Mbak Ita