PKS Setuju Pengesahan RUU Ormas
Selasa, 02 Juli 2013 – 12:35 WIB
JAKARTA - Ketua Fraksi PKS, Hidayat Nur Wahid mengatakan bahwa pihaknya menyetui pengesahan Rancangan Undang-Undang Organisasi Masyarakat (RUU Ormas). Persetujuan itu, kata Hidayat, karena UU Ormas yang sudah ada bersifat represif. Selain itu, juga tidak memberikan kebebasan berserikat dan berkumpul. "Sudah ada kemerdekaan, Ormas yang sudah punya badan hukum tidak perlu mendaftar dan hak mereka diakui. Tidak memberikan intervensi negara dan memberikan ruang kepada ormas untuk merdeka," ujar anggota Komisi VIII DPR itu.
"Kita menyetujui untuk pengesahan. Kita ingin mengakhiri rezim undang-undang yang represif dan tanpa prosedur keadilan," ujar Ketua Fraksi PKS, Hidayat Nur Wahid di DPR, Jakarta, Selasa (2/7).
Partai yang dipimpin Anis Matta itu mengaku menyetujui RUU Ormas karena sudah mendengar hasil konsultasi dengan berbagai pihak. Dari hasil konsultasi itu kata Hidayat, kekhawatiran Ormas sudah terjawab dalam draft RUU Ormas.
Baca Juga:
JAKARTA - Ketua Fraksi PKS, Hidayat Nur Wahid mengatakan bahwa pihaknya menyetui pengesahan Rancangan Undang-Undang Organisasi Masyarakat (RUU Ormas).
BERITA TERKAIT
- Satgas Madago Raya Gencarkan Razia Senjata Api di Poso
- Tahanan Kabur yang Melompat ke Sungai di Rokan Hulu Berhasil Ditangkap Kembali
- PMKRI Serukan Perdamaian Abadi di Timur Tengah
- Saat Anggota Reserse Memberikan Penyuluhan ke Ratusan Jemaat Gereja, Lihat
- Pakar Minta KPPU Lebih Jeli Selesaikan Aduan Terkait RPM
- Atasi Kemacetan di Jakarta, Pramono Anung Bakal Sediakan Transjabodetabek