PKS Setuju Pengesahan RUU Ormas
Selasa, 02 Juli 2013 – 12:35 WIB
JAKARTA - Ketua Fraksi PKS, Hidayat Nur Wahid mengatakan bahwa pihaknya menyetui pengesahan Rancangan Undang-Undang Organisasi Masyarakat (RUU Ormas). Persetujuan itu, kata Hidayat, karena UU Ormas yang sudah ada bersifat represif. Selain itu, juga tidak memberikan kebebasan berserikat dan berkumpul. "Sudah ada kemerdekaan, Ormas yang sudah punya badan hukum tidak perlu mendaftar dan hak mereka diakui. Tidak memberikan intervensi negara dan memberikan ruang kepada ormas untuk merdeka," ujar anggota Komisi VIII DPR itu.
"Kita menyetujui untuk pengesahan. Kita ingin mengakhiri rezim undang-undang yang represif dan tanpa prosedur keadilan," ujar Ketua Fraksi PKS, Hidayat Nur Wahid di DPR, Jakarta, Selasa (2/7).
Partai yang dipimpin Anis Matta itu mengaku menyetujui RUU Ormas karena sudah mendengar hasil konsultasi dengan berbagai pihak. Dari hasil konsultasi itu kata Hidayat, kekhawatiran Ormas sudah terjawab dalam draft RUU Ormas.
Baca Juga:
JAKARTA - Ketua Fraksi PKS, Hidayat Nur Wahid mengatakan bahwa pihaknya menyetui pengesahan Rancangan Undang-Undang Organisasi Masyarakat (RUU Ormas).
BERITA TERKAIT
- Guru Honorer Supriyani Divonis Bebas, Baju Seragam SD dan Sapu Ijuk Dikembalikan
- Bea Cukai Semarang Serahkan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Rokok Ilegal ke Kejaksaan
- Ketua MK Prediksi Ratusan Kandidat Bakal Mengajukan Sengketa Pilkada
- Truk Bawa Pendukung Paslon Bupati Tolikara Terbalik, 5 Orang Tewas, Lainnya Luka-Luka
- Terbukti Korupsi Proyek Kereta Api, 2 Mantan Kepala Balai KA Ini Divonis Penjara Sebegini
- DPM Beri Beasiswa Pelajar Berprestasi Kuliah ke China