PKS Setuju Pengesahan RUU Ormas

PKS Setuju Pengesahan RUU Ormas
PKS Setuju Pengesahan RUU Ormas
JAKARTA - Ketua Fraksi PKS, Hidayat Nur Wahid mengatakan bahwa pihaknya menyetui pengesahan Rancangan Undang-Undang Organisasi Masyarakat (RUU Ormas). Persetujuan itu, kata Hidayat, karena UU Ormas yang sudah ada bersifat represif. Selain itu, juga tidak memberikan kebebasan berserikat dan berkumpul.

"Kita menyetujui untuk pengesahan. Kita ingin mengakhiri rezim undang-undang yang represif dan tanpa prosedur keadilan," ujar Ketua Fraksi PKS, Hidayat Nur Wahid di DPR, Jakarta, Selasa (2/7).

Partai yang dipimpin Anis Matta itu mengaku menyetujui RUU Ormas karena sudah mendengar hasil konsultasi dengan berbagai pihak. Dari hasil konsultasi itu kata Hidayat, kekhawatiran Ormas sudah terjawab dalam draft RUU Ormas.

"Sudah ada kemerdekaan, Ormas yang sudah punya badan hukum tidak perlu mendaftar dan hak mereka diakui. Tidak memberikan intervensi negara dan memberikan ruang kepada ormas untuk merdeka," ujar anggota Komisi VIII DPR itu.

JAKARTA - Ketua Fraksi PKS, Hidayat Nur Wahid mengatakan bahwa pihaknya menyetui pengesahan Rancangan Undang-Undang Organisasi Masyarakat (RUU Ormas).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News