PKS Setuju Pengesahan RUU Ormas
Selasa, 02 Juli 2013 – 12:35 WIB
Menurut Hidayat, Ormas diperbolehkan menerima dana asing. Namun mereka harus mempertanggungjawabkan dana itu. "Harus dikelola secara transparan dan bertanggungjawab," ucapnya.
Baca Juga:
Dia menerangkan, beragam jenis perkumpulan yang sudah menjadi tradisi di Indonesi seperti arisan, orang-orang yang berkumpul hobi perkutut, hobi gowes, dan majelis taklim tidak masuk dalam RUU Ormas.
Hidayat menyatakan, Serikat Pekerja yang berbadan hukum tidak perlu mendaftar kembali. "UU ini mengatakan segala bentuk yang berbadan hukum tidak perlu mendaftar lagi sehingga tidak ada masalah dengan rekan pekerja," ujarnya.(gil/jpnn)
JAKARTA - Ketua Fraksi PKS, Hidayat Nur Wahid mengatakan bahwa pihaknya menyetui pengesahan Rancangan Undang-Undang Organisasi Masyarakat (RUU Ormas).
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- 5 Berita Terpopuler: Pendaftaran PPPK 2024, Ketum Partai Mengianaya Istri Muda, KPK Gelar OTT
- BKN Kasih Contoh Penentuan Kelulusan PPPK 2024, Honorer Jangan Panik ya
- Satgas Madago Raya Gencarkan Razia Senjata Api di Poso
- Tahanan Kabur yang Melompat ke Sungai di Rokan Hulu Berhasil Ditangkap Kembali
- PMKRI Serukan Perdamaian Abadi di Timur Tengah
- Saat Anggota Reserse Memberikan Penyuluhan ke Ratusan Jemaat Gereja, Lihat