PKS Setuju Pengesahan RUU Ormas
Selasa, 02 Juli 2013 – 12:35 WIB
Menurut Hidayat, Ormas diperbolehkan menerima dana asing. Namun mereka harus mempertanggungjawabkan dana itu. "Harus dikelola secara transparan dan bertanggungjawab," ucapnya.
Baca Juga:
Dia menerangkan, beragam jenis perkumpulan yang sudah menjadi tradisi di Indonesi seperti arisan, orang-orang yang berkumpul hobi perkutut, hobi gowes, dan majelis taklim tidak masuk dalam RUU Ormas.
Hidayat menyatakan, Serikat Pekerja yang berbadan hukum tidak perlu mendaftar kembali. "UU ini mengatakan segala bentuk yang berbadan hukum tidak perlu mendaftar lagi sehingga tidak ada masalah dengan rekan pekerja," ujarnya.(gil/jpnn)
JAKARTA - Ketua Fraksi PKS, Hidayat Nur Wahid mengatakan bahwa pihaknya menyetui pengesahan Rancangan Undang-Undang Organisasi Masyarakat (RUU Ormas).
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Binus University Buka Kampus Baru di Medan, Menyediakan Prodi-Prodi Unggulan
- Usut Kasus Korupsi Izin Tambang, KPK Panggil Rudy Ong Chandra
- Endoskopi Spinal, Solusi Minimal Invasif untuk Masalah Tulang Belakang
- Tanam Mangrove di PIK & Kedonganan, B. Braun Indonesia Rogoh Kocek Ratusan Juta Rupiah
- Usut Kasus Korupsi Pencairan Kredit, KPK Periksa Komut BPR Jepara Artha
- Wisuda ke-6 Matana University Siap Ciptakan Kampus Berinovasi