PKS Siap Memperjuangkan Pasal Anti-LGBT di RUU KUHP
Selasa, 19 Desember 2017 – 20:40 WIB

Aboe Bakar Alhabsyi. Foto: dokumen jpnn
Lebih lanjut dia mengatakan, sebenarnya banyak putusan MK yang membentuk norma baru. Misalnya, pada kasus Marcica Muchtar, MK mengesahkan hubungan keperdataan anak dengan ayahnya yang lahir di luar perkawinan sepanjang bisa dibuktikan dengan ilmu pengetahuan.
Pada putusan 102 tahun 2009 MK juga membuat norma baru dengan memberikan hak mencoblos hanya dengan kartu tanda penduduk (KTP) dan paspor meskipun tidak terdaftar di daftar pemilih tetap (DPT).
Pada putusan lain MK juga mengatur bagaimana pembagian perolehan kursi pada tahap kedua. Ini juga membuktikan bahwa MK dapat membuat norma baru. Hal serupa juga terjadi saat MK memutus proses pemilihan Panwaslu di tahun 2010. (boy/jpnn)
PKS tegaskan siap memperjuangkan aspirasi anti-LGBT dalam pembahasan RUU KUHP di DPR
Redaktur & Reporter : Boy
BERITA TERKAIT
- 24 Jam Nonstop, Posko Mudik Lebaran DPW PKS Banten Sediakan Fasilitas Pijat Relaksasi
- Yanuar Arif Melepas Ribuan Peserta Program Mudik Gratis dengan Kereta Api
- PKS Ajak Yatim, Piatu, & Duafa Belanja Baju Lebaran Gratis
- Anis Byarwati Minta Pemerintah Waspada pada Angka Deflasi Tahunan
- Legislator PKS Sebut Hak Pekerja PT Sritex Bisa Segera Dipenuhi
- Rahmat Saleh Mendorong BPN Aktif Menyosialisasikan Sertifikat Elektronik