PKS Siap Memperjuangkan Pasal Anti-LGBT di RUU KUHP
Selasa, 19 Desember 2017 – 20:40 WIB
Lebih lanjut dia mengatakan, sebenarnya banyak putusan MK yang membentuk norma baru. Misalnya, pada kasus Marcica Muchtar, MK mengesahkan hubungan keperdataan anak dengan ayahnya yang lahir di luar perkawinan sepanjang bisa dibuktikan dengan ilmu pengetahuan.
Pada putusan 102 tahun 2009 MK juga membuat norma baru dengan memberikan hak mencoblos hanya dengan kartu tanda penduduk (KTP) dan paspor meskipun tidak terdaftar di daftar pemilih tetap (DPT).
Pada putusan lain MK juga mengatur bagaimana pembagian perolehan kursi pada tahap kedua. Ini juga membuktikan bahwa MK dapat membuat norma baru. Hal serupa juga terjadi saat MK memutus proses pemilihan Panwaslu di tahun 2010. (boy/jpnn)
PKS tegaskan siap memperjuangkan aspirasi anti-LGBT dalam pembahasan RUU KUHP di DPR
Redaktur & Reporter : Boy
BERITA TERKAIT
- Prabowo Usul Pengampunan Koruptor, Nasir Djamil Singgung Inisiatif Menteri
- PKS Dukung Usul Prabowo Soal Kepala Daerah Dipilih Oleh DPRD, Ini Alasannya
- Dorong Kemajuan Industri Olahraga, LPDUK-Inaspro Teken MoU dan PKS Bersama Mitra
- Berakhirnya Dominasi PKS di Pilkada Jabar 2024, Pengamat Komentar Begini
- 4 Penyebab Kekuasaan PKS Berakhir di Kota Depok
- Kantor PKS Didemo Massa, Minta Kadernya Disanksi